BEKASI - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjelang Pemilu 2024 wajib dilakukan dengan teliti, sehingga tidak ada satupun masyarakat yang sudah mempunyai hak suara tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Hal tersebut disampaikan oleh Imam Suharyadi, S.Pd.I, Ketua Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat saat Supervisi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan se Bekasi Barat dalam Monitoring Kinerja dan Pengawasan Pencoklitan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu serentak 2024.
Kecamatan Bekasi Barat memiliki Petugas Pantarlih sebanyak 720 orang dari 5 Kelurahan dengan Calon Pemilih yang harus di Coklit sebanyak kurang lebih 250 ribu pemilih.
Imam menekankan bahwa coklit data pemilih harus dilakukan secara door to door. Pantarlih wajib bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
"Tugas dan kewajiban dari pantarlih adalah mendata dengan baik dan benar sesuai dengan kondisi nyata, oleh karena itu wajib didatangi ke rumah," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Imam juga menegaskan Petugas Pantarlih Harus menjaga integritas dan Netralitas sebagai penyelenggara Pemilu 2024 serta Berjanji untuk menolak pemberian, perjanjian, dan permintaan dalam bentuk apapun yang dapat mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Pantarlih Se Kecamatan Bekasi Barat juga tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat juga mengingatkan pemutakhiran data pemilih masih menjadi momok dalam pelaksanaan pemilu. Sebagian peserta pemilu dan pemilih masih meyakini terjadinya kecurangan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Ini tantangan bagi pantarlih untuk meyakinkan semua pihak bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai aturan perundangan yang ada,” pungkasnya.
Imam, mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk berperan serta aktif memastikan apakah dirinya sudah tercatat dalam DPT atau belum.
“KPU telah memfasilitasi cara melihat apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT atau belum dengan melihat di http://cekdptonline.kpu.go.id,”
Jika nama anda di Link tersebut sudah terdaftar sebagai calon pemilih, tetapi belum di Coklit oleh petugas Pantarlih harap lapor PPS di kelurahan masing-masing atau kepada PKD (Pengawas Kelurahan/desa) untuk di tindak lanjuti, pesannya.
(FMH)
Berikan ulasan