BEKASI_Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan menegaskan kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam acara KOASI (Kongko Asik Pengawasan Partisipatif) yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4/2022).
Abdullah Dahlan mengatakan Bawaslu harus mampu meningkatkan kualitas kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik. Pihaknya bertekad untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung secara jujur dan adil.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait penyelesaian sengketa dan proses penanaganan pelaggaran, Bawaslu akan menempatkan petugas front desk yang kompeten, cakap dan ramah di seluruh kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, “ jelasnya.
Abdullah mengapresiasi penyelenggaraan KOASI yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai upaya konstruktif dalam meningkatkan partisipasi publik untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri menjelaskan, KOASI kali ini merupakan edisi terakhir dari empat seri rangkaian diskusi yang digelar setiap pekan. Tujuan dari kegiatan ini diantaranya sebagai sarana edukasi bagi semua pihak dalam meningkatkan pemahaman terhadap aturan kepemiluan.
“Setiap edisi kami menghadirkan narasumber dari partai politik untuk mendapatkan insight dan pengalaman dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Hal ini sebagai bagian evaluasi agar kita dapat mengantisipasi titik rawan disetiap tahapan yang akan dilaksanakan, “ terangnya.
KOASI seri keempat mengangkat topik ‘Kampanye Pemilu dan Dana Kampanye’ dengan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi Wahab Habieby, anggota Bawaslu Khoiruddin dan perwakilan parpol yaitu Himawan Abror dari PPP, Romi Oktaviansyah (Demokrat) serta Edi Junaidi (Perindo).
Wahab Habieby menjelaskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 masih menggunakan landasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam kegiatan kampanye pemilu dan Dana Kampanye telah diatur secara jelas dan tegas di pasal 267 sampai dengan pasal 339.
“Prinsipnya setiap peserta pemilu harus mematuhi dan menaati aturan kampanye yang telah ditetapkan. Terkait laporan dana kampanye yang perlu diperhatikan peserta pemilu harus melaporkan tepat waktu, sebab jika laporan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dapat terkena sanksi pembatalan sebagai calon terpilih, “ terangnya.
Mengakhiri rangkaian acara KOASI, Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan satunan kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa di sekitar kantor Bawaslu yang baru di Komplek Stadion Mini Cikarang Utara. []
Berikan ulasan