Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Sengketa Hukum Merk ‘Clungene’ & ‘Clungene IND’ Alat Kesehatan (Antigen)

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    BEKASI.Ana, JAKARTA - PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD melayangkan gugatan kepada tiga pihak karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

    Tiga pihak tersebut diantaranya PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan. PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD dalam hal ini sebagai penggugat.

    Melalui tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates, Agus Sudanto menyatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kesepakatan penggunaan merek dagang memiliki persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama milik penggugat dan didaftarkan PT. Taishan Alkes Indonesia, nama atau merek "Clungene IND" ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, PT. Hangzhou Clongene telah mendaftarkan merek dagang 'Clungene' tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak tahun 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027.

    Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang 'Clungene' milik penggugat  digunakan oleh tergugat dengan nama 'Clungene IND'. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut.

    Gugatan ke Kemenkumham Tidak sampai di situ, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga malayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Turut Tergugat I. Bahwa menurut penggugat Kemenkumham telah melanggar administratif.

    Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    "Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat," sebut agus susanto selaku tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juni 2022.

    Selanjutnya gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

    Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

    Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Bahwa akibat sejak didistribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan itu telah membuat kerugian bagi penggugat diduga senilai Rp74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah).

    Selanjutnya akan di buktikan dalam persidangan ke depan di pengadilan persidangan pertama di gelar di pn jkt barat tgl 3 agustus 2022 sidang ditunda Tergugat dan Turut Tergugat 1 tdk hadir, yg datang turut tergugat 2 sidang lagi tangal 24 Agustus 2022.

    Diterbitkan pada
    3 Agustus 2022
    Penulis
    Rizki
    Kategori
    • Hukum
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Dana Puluhan Miliar Dipertanyakan, BMB Desak KPK Usut Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

    10 Maret 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    Small Business Success Timeline: How Soon Can Profits Be Expected?

    6 Maret 2026
    aathi.vithyah
    aathi.vithyah

    Drainase Rp1,7 Miliar di Bekasi Barat Dipertanyakan: Dipasang di Atas Genangan, Tanpa Lantai Dasar

    28 Februari 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    BRI KC Cikarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Yayasan Cahaya Alam

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Dispora Kota Bekasi Terima Audiensi Pengurus KBPII

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Kick Off Sertifikasi Halal 250 UMKM Kerjasama Maybank dan LPPOM Jakarta

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik, BO Dukung Langkah Direksi Tindak SL Ilegal

    27 Februari 2026
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Mind Digital Group

    24 Februari 2026
    minddigital55
    minddigital55

    Santé Barley Bekasi Bangkitkan Semangat Ramadan: Peluang Sehat, Bisnis Global, hingga Reward Internasional

    23 Februari 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link