Oleh : Syafrudin
Investasi pengelolaan air curah sejak lama dipandang sebagai sektor bisnis yang sangat menjanjikan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat, kebutuhan air bersih yang tak tergantikan, serta keterbatasan sumber air baku menjadikan sektor ini seperti “ladang emas” jangka panjang. Namun di balik peluang ekonomi tersebut, tersimpan tantangan yang tidak ringan: kompleksitas regulasi, kebutuhan investasi infrastruktur besar, serta tuntutan tata kelola operasional yang disiplin dan profesional. Jika aspek-aspek tersebut diabaikan, maka potensi keuntungan justru bisa berubah menjadi beban finansial yang menghancurkan.
Memasuki fase baru pengelolaan air baku di Kabupaten Bekasi, pertemuan pada 2 Februari 2026 di Kantor Perumda Tirta Bhagasasi menjadi momentum penting. Pertemuan tersebut mempertemukan jajaran direksi, dewan pengawas, manajemen Perumda, serta pihak PT. MOYA sebagai mitra strategis. Agenda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan bersama para pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pembangunan jaringan distribusi maupun proyek infrastruktur air lainnya.
Namun jika ditarik ke belakang, sejak awal kerja sama Perumda Tirta Bhagasasi dan PT. MOYA dibangun, sesungguhnya sudah muncul indikasi lemahnya pendalaman rencana bisnis. Dalam kontrak awal, nilai harga air curah berikut skema kenaikan tahunannya telah dikunci secara rigid. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa posisi tawar Perumda sejak awal tidak cukup kuat untuk memastikan keberlanjutan keuangan jangka panjang. Alih-alih menciptakan kemitraan setara, perjanjian tersebut berpotensi menempatkan Perumda pada posisi ketergantungan struktural terhadap mitra swasta.
Sejumlah risiko besar yang membayangi Perumda setidaknya terlihat dari beberapa aspek krusial. Pertama, aspek politik. Kebijakan sektor air sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik, baik dalam pengambilan keputusan investasi maupun penganggaran. Tidak sedikit investor yang murni berorientasi profit tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan sosial. Dalam konteks air sebagai kebutuhan dasar masyarakat, pendekatan bisnis yang terlalu liberal berisiko menimbulkan ketimpangan layanan.
Kedua, persoalan tarif. Tarif air pelanggan tidak bisa dinaikkan secara agresif karena menyangkut daya beli masyarakat dan stabilitas sosial. Di sisi lain, kenaikan harga air curah dari pihak pemasok terus berjalan. Ketimpangan ini menekan margin operasional Perumda dan berpotensi menimbulkan defisit struktural dalam jangka panjang.
Ketiga, ancaman utang. Ketidakseimbangan biaya produksi, kewajiban pembayaran ke mitra swasta, serta kebutuhan operasional harian dapat memicu akumulasi utang. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat menyeret Perumda ke dalam lingkaran ketergantungan pembiayaan yang sulit keluar.
Keempat, disiplin manajemen operasional. Tata kelola yang tidak presisi, lemahnya pengawasan internal, serta minimnya inovasi efisiensi berpotensi memperparah tekanan keuangan perusahaan daerah.
Saat ini, tekanan finansial Perumda Tirta Bhagasasi sudah terlihat nyata melalui persoalan arus kas. Perusahaan harus menyeimbangkan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, kewajiban utang kerja sama dengan swasta, hingga biaya operasional dasar seperti listrik dan perawatan sistem distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas layanan publik berisiko terganggu.
Dominasi PT. MOYA dalam skema harga air curah dan kenaikan tahunan memperlihatkan relasi bisnis yang timpang. Perumda seolah dipaksa bertahan dalam kondisi yang tidak sehat secara finansial. Dalam situasi seperti ini, strategi negosiasi ulang harga atau moratorium kenaikan harga menjadi pilihan paling realistis, namun bukan solusi fundamental.
Addendum kerja sama yang hanya berfokus pada moratorium kenaikan harga air curah sejatinya hanyalah solusi jangka pendek. Kebijakan ini memang bisa memberi ruang napas sementara bagi Perumda untuk memperbaiki manajemen dan pelayanan. Namun jika tidak diikuti strategi restrukturisasi bisnis yang lebih radikal, moratorium justru bisa menjadi bom waktu finansial. Ketergantungan terhadap penyertaan modal pemerintah daerah pun akan terus berulang tanpa menciptakan kemandirian perusahaan.
Langkah strategis yang lebih progresif seharusnya mulai dipertimbangkan, yakni investasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mandiri. Dengan memiliki sumber produksi sendiri, Perumda dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak swasta, memperkuat posisi tawar, serta menciptakan struktur biaya yang lebih terkendali dalam jangka panjang.
Di sisi lain, muncul paradoks kebijakan ketika Perumda menolak menyerahkan dua aset cabang tersisa dalam proses akuisisi dengan Perumda Tirta Patriot. Sementara itu, dana hasil akuisisi yang sudah diterima belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penguatan layanan maupun infrastruktur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pemanfaatan dana strategis tersebut.
Dalam praktik bisnis, negosiasi ulang kontrak adalah hal yang wajar, bahkan mutlak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha. Namun negosiasi harus menjadi bagian dari strategi besar restrukturisasi, bukan sekadar langkah defensif untuk menunda krisis.
Pada akhirnya, pilihan paling berani sekaligus paling rasional mungkin justru ada pada langkah ekstrem: mengakhiri kerja sama jika Perumda dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menyiapkan strategi kemandirian jangka panjang. Keputusan ini memang berisiko, tetapi ketergantungan permanen terhadap skema yang merugikan juga bukan pilihan bijak.
Moratorium harga air curah seharusnya dipahami bukan sebagai kemenangan, melainkan sinyal darurat bahwa tata kelola air di Kabupaten Bekasi membutuhkan reformasi menyeluruh. Tanpa pembenahan struktural, Perumda Tirta Bhagasasi berpotensi terus berjalan dalam kondisi setengah hidup — tetap beroperasi, tetapi kehilangan daya tumbuh dan kemandirian finansial.
Jika sektor air adalah urat nadi kehidupan masyarakat, maka tata kelolanya tidak boleh dibiarkan hanya tunduk pada kalkulasi bisnis jangka pendek. Dibutuhkan keberanian politik, kecerdasan manajerial, dan visi jangka panjang agar pengelolaan air benar-benar berpihak pada kepentingan publik sekaligus menjaga kesehatan finansial perusahaan daerah.(*)
*) Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik
Berikan ulasan