BEKASI_KPU RI menghimbau jajarannya agar memberikan pelayanan informasi dengan cepat seiring dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mampu mengelola dan melayani informasi sebagai pemenuhan hak publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Robby Leo Agust saat menjadi narasumber “Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan Informasi dan Dokumentasi KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat” pada Kamis (16/6/2022).
Roby menjelaskan prinsip dasar yang wajib dipedomani oleh PPID bahwa dalam memberikan pelayanan harus baik dan ramah, karena pelayanan yang baik merupakan hak publik. Selain itu publik menghendaki pelayanan yang cepat, maka gunakan cara dan media yang mudah dalam memberikan layanan informasi.
“Kewajiban KPU sebagai lembaga publik adalah menyajikan dan melayani permohonan informasi dengan mudah dan cepat. Semua informasi pada hakekatnya terbuka untuk publik selain yang dikecualikan sesuai aturan, ” kata Robby.
Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok serta pengarahan dari Kadiv Sosdiklih Parmas, Reza Alwan Sovnidar dan Kadiv Datin Titik Nurhayati.
Rifqi menegaskan PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik dituntut bekerja secara profesional dan mampu melakukan koordinasi secara menyeluruh antar divisi maupun bagian karena informasi yang disampaikan merepresentasikan kinerja dan citra kelembagaan.
“PPID sebagai representasi kelembagaan harus mampu mengelola informasi dengan sebaik-baikanya, lakukan koordinasi antar divisi maupun bagian untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan akurat, “ pesannya.
Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat dalam arahannya menghimbau KPU Kabupaten/Kota agar melayani permohonan informasi dari publik dengan penuh tanggungjawab sehingga dapat meminimalisir munculnya sengketa informasi publik.
“Kemampuan komunikasi dari pejabat pengelola informasi sangat penting untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan para pihak terkait, khususnya peserta pemilu maupun pemilih, “ ucapnya.
Peserta bimtek mengikuti secara virtual adalah Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Kasubbag Teknis dan Hubmas serta operator e-PPID dari KPU Kabupaten/Kota, diantaranya Wahab Habieby (Kadiv) dan Amirul Hamzah (Kasubbag) dari KPU Kabupaten Bekasi. [dwh]
Berikan ulasan