Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Target Retribusi DAMKAR Rendah, Ini kata Mahasiswa :

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Kewajiban pengelola Bangunan Gedung akan Sistem Proteksi Kebakaran selain bertujuan untuk keselamatan pengguna bangunan dan menghindari adanya Kerugian Materil, ternyata juga dapat menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari  sektor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

    Berdasarkan data dari Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Bekasi pada tahun 2017 PAD sektor ini ditarget sebesar Rp. 500.000.000,- namun hanya terealisasi Rp.197.106.440,- atau 39.42%. lalu pada Tahun Anggaran 2018 target dikurangi 40% yaitu hanya Rp. 300.000.000,- terealisasi Rp.152.496.000,- atau 50.83%. Dan untuk Tahun Anggaran kemarin 2019 Disdamkar diTarget sebesar Rp. 400.000.000,- dan terealisasi Rp. 382.500.500  atau 95,63%

    Firman Setiaji Fungsionaris Mahamuda Bekasi mengatakan bahwa
    Potensi PAD dari Jenis Retribusi Jasa umum ini sangatlah Potensial mengingat Kabupaten Bekasi adalah Daerah dengan Predikat Kawasan Industri Terbesar Se-Indonesia yang didalamnya terdapat lebih dari 6.700 Perusahaan berdiri.

    "Setiap Bangunan Gedung diwajibkan adanya Sistem Proteksi Kebakaran atau minimal adanya alat pemadam kebakaran. Bayangkan di Bekasi ini kan ada 6.700 perusahaan lebih yang pastinya bangunan gedungnya lebih dari angka itu (6.700). Sebab mayoritas Perusahaan memiliki lebih dari 1 gedung. Lalu Ribuan Minimarket berjamur, pom bensin ada 50 lebih, Puluhan Hotel, dan Puluhan Tower Apartemen yang sudah berdiri. Masa PADnya cuma segitu setiap tahunnya? Apa bukan 'Males' namanya? " Kata Firman Sapaan Akrabnya

    Pria yang juga mahasiswa Arsitektur Universitas Pelita Bangsa ini pun menjelaskan bahwa didalam Perda nomor 1 tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Bahwa pemeriksaan alat pemadam kebakaran seperti Sprinkler dikenakan biaya Rp. 2.000/titik sedangkan Apar dikenakan biaya terkecil Rp. 5.000/titik dan terbesar Rp. 9.000/titik. Sedangkan jenis Hidran Rp. 20.000/titik, lalu Selang + Nozzle tarif 1 roll nya Rp. 10.000 dan lain-lain.

    "PermenPU 25 dan 26 tahun 2008, serta PermenPU 20 tahun 2009 mengatur tekhnis proteksi kebakaran, belum lagi Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran. Membahas detail kewajiban diadakannya dan ditempatkannya Alat Pemadam Kebakaran baik manual seperti apar dan hidran maupun otomatis seperti sprinkler. Yang pasti kalau disdamkar mau aktif (rajin) dan serius pasti tak segitu PADnya" terangnya

    Selain itu dirinya berharap kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar menyesuaikan tarif retribusi mengingat Retribusi Pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam Kebakaran berlaku sejak 2011. Padahal didalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 harus adanya penyesuaian tarif setiap 3 tahun.

    "Tarif retribusi APAR khususnya dan tarif retribusi lainnya sudah tidak relevan. Pasal 155 undang-undang 28 tahun 2009 mengamanatkan Tarif Retribusi ditinjau Kembali Paling lama 3 tahun sekali. Dewan harus tindak lanjuti hal ini. Karena PAD berorientasi pada Besaran APBD dan pastinya untuk pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat" Harapnya.

    1. Perlu adanya Perubahan Perda untuk Penyesuaian Tarif dan penegasan berkaitan akan pentingnya pelayanan retribusi ini. Karena menyangkut keselamatan hajat hidup orang banyak. Jika dipandang perlu ditambahkan sanksi-sanksi tertentu.

    2. Identifikasi dan intensifikasi potensi retribusi

    3. Melakukan koordinasi aktif terhadap SKPD terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, dinas PUPR dan DPMPTSP sebagai SKPD Tekhnis yang berkaitan dengan perijinan pembangunan dan/atau pengelolaan adanya alat-alat pemadam kebakaran

    Diterbitkan pada
    5 Agustus 2020
    Penulis
    Gema Suara
    Kategori
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    DiHari Guru Nasional, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi Ucapkan Terima Kasih Kepada Tenaga Pendidik

    25 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    GEMA AKSI Soroti Dugaan Aliran Dana Politik di Tubuh Golkar Kabupaten Bekasi, Dewan Etik Diminta Turun Tangan

    22 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Warga Minta Imigrasi Bertindak Terkait Banyaknya WNA di Apartemen Springlake, Margajaya Bekasi Utara

    22 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Musik Klasik di Indonesia Berpusat di 3 Kota ini, Jakarta Tidak Termasuk? Bincang-bincang dengan Ananda Sukarlan

    21 November 2025
    hans yogo
    hans yogo

    Sekjen Mahamuda Desak Ketum Golkar Copot Ketua DPRD Bekasi: “AD/ART Partai Jangan Dikangkangi”

    20 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    PROYEK DRAINASE DI CIMUNING DIDUGA KUAT DICOR ASAL-ASALAN — LSM KAMPAK RI: “INI PEKERJAAN KOTOR DAN BERBAU MANIPULASI”

    20 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Anggota DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni Sarankan Penambahan Rumah Sakit Untuk Pelayanan MCU Haji

    17 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Pemasangan U-Ditch di Aren Jaya Diduga Asal Jadi, LSM Kampak RI Soroti Kualitas Proyek Konsolidasi Paket 04

    10 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Bukan Sekadar Janji, NDC Buktikan Aksi di Jatiasih

    10 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link