Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak di Kota Bekasi, kinerja aparat penegak hukum justru menuai sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi tahun 2024, tercatat puluhan kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak terjadi sepanjang tahun.
Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap korban, publik justru dihadapkan pada fakta mencengangkan: seorang tersangka pencabulan anak berinisial “P” berhasil melarikan diri saat berada dalam pengawasan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
Insiden ini menjadi ironi serius. Tersangka sebelumnya diamankan berkat inisiatif masyarakat dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dalam kondisi berada di bawah otoritas aparat, tersangka justru mampu kabur. Meski kemudian berhasil ditangkap kembali dalam waktu singkat, kejadian ini dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan sinyal kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal.
Indikasi Kelalaian atau Masalah Lebih Dalam?
Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (PP LSPN) menyampaikan kritik keras terhadap profesionalisme institusi kepolisian dalam kasus ini.
“Integritas kepolisian sedang dipertaruhkan. Bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan terhadap anak yang sudah diamankan bisa dengan mudah meloloskan diri? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi membuka pertanyaan serius: apakah ini pelanggaran SOP, kelalaian fatal, atau ada unsur kesengajaan?” tegas Budi, perwakilan PP LSPN.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik terhadap lemahnya pengawasan dalam kasus yang seharusnya mendapat perhatian ekstra ketat.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Menanggapi kejadian ini, PP LSPN mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan, antara lain:
- Evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas terhadap oknum di Unit PPA yang terbukti lalai. Kelalaian ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak keadilan korban.
- Pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka. Jika terbukti ada bantuan dari pihak keluarga atau pihak lain, maka harus diproses hukum dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice), tanpa pengecualian.
- Ancaman Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. - - - Kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh, melainkan harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam penegakan hukum.
Jika tidak ditangani secara serius, kegagalan prosedural seperti ini dapat memicu reaksi berbahaya di masyarakat, termasuk munculnya tindakan main hakim sendiri (vigilantisme).
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, publik kini menuntut lebih dari sekadar penangkapan pelaku—mereka menuntut sistem hukum yang benar-benar mampu melindungi, bukan justru kecolongan.
Pertanyaannya kini jelas:
Apakah ini sekadar kelalaian, atau cerminan rapuhnya sistem pengawasan dalam tubuh penegak hukum?
Berikan ulasan