Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang ditunda karena pandemi Covid-19 kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020. Berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR dengan Mendagri dan KPU, tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosan. Ketetapan ini untuk memastikan pemenuhan hak dipilih dan memilih warga masyarakat dalam pemilihan serentak.
Keputusan melanjutkan tahapan pemilihan ditengah bayang-bayang pandemi kontan menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat. Sejumlah pihak berpandangan sebaiknya pilkada diundur sampai tahun depan karena alasan keselamatan warga negara lebih diprioritaskan. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
Sebaliknya jika pilkada ditunda akan menimbulkan ketidakpastian politik dan merongrong supremasi hukum. Penundaan pilkada dapat mempengaruhi manajemen elektoral dan kesiapan penyelenggara pemilu. Perilaku pemilih (voting behavior) dalam bencana bisa berdampak pada hubungan reaksi pemilih terhadap peristiwa eksternal tentang pemilihan retrospektif (Fiorina, 1981).
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan penyelenggaraan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun ini sebab belum ada jaminan kapan pandemi covid-19 berakhir. Mendagri Tito Karnavian mengatakan para ahli menilai pandemi virus corona belum tentu mereda pada tahun depan dan vaksin pencegahnya hingga kini belum ditemukan.
KPU sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan mendapatkan rekomendasi melanjutkan kembali pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan. Alasan berikutnya yakni mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, siklus lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang tentu harus dilaksanakan. Selain itu soal tata kelola anggaran juga menjadi pertimbangan pelaksanaan pilkada mesti digelar pada tahun ini.
Dosen Pascasarjana FISIP Unpad, Mudiyati Rahmatunissa dalam acara webinar memaparkan, sejumlah alasan mengapa pilkada tetap diselenggarakan ditengah bencana non alam pandemi corona. Keberlangsungan pemilu dan pilkada secara terjadwal menjadi penentu index demokrasi yang dirilis oleh Economist Intelegent Unit (EIU) yang selanjutnya dipakai oleh lembaga internasional atau investor untuk menilai suatu negara.
Pilkada Serentak 2020 bertujuan mengurangi praktik kepemimpinan pemerintahan daerah yang terlalu banyak ditempati oleh pejabat sementara/pelaksana tugas yang kewenangannya terbatas. Sedangkan dalam situasi pandemi memerlukan pemimpin daerah yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat.
Terlepas dari polemik yang mengiringi, pilkada yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus memastikan pelaksanaan setiap tahapan mematuhi standar minimal proteksi terhadap infeksi virus corona. Adaptasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan pemenuhan prinsip pilkada yang demokratis harus menjadi perhatian seluruh petugas pemilihan, peserta dan pemilih.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini merumuskan sejumlah hal penting yang mesti dilakukan guna mewujudkan pilkada yang sehat. Memastikan kualitas teknis pilkada tidak terdistorsi dengan ketersediaan regulasi, kapasitas petugas dalam memahami regulasi dan kontrol pada standar penyelenggaraan yang berkualitas.
Setiap pelanggaran pilkada harus bisa ditangani secara optimal, misalnya politik uang, penyebaran hoaks, politisasi bantuan sosial serta praktik suap dan korupsi. Menjamin pemenuhan akses pemilih pada pendidikan dan informasi kepemiluan (voters education and information). Menjaga konsistensi penerapan dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
Pilkada dikala merebaknya pandemi merupakan ujian bagi perjalanan demokrasi di tanah air. Mampukah kita menjalankannya dengan aman, sehat dan demokratis? Adakah pemimpin daerah yang terpilih di masa pandemi mampu menghadirkan kesejahteraan dan kebahagiaan?
Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada ditengah pandemi memang komplek. Ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa bagi masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu tak bisa dipungkiri.
Muncul kekhawatiran degradasi kualitas penyelenggaraan tahapan situasi pandemi yang tidak menentu berpotensi menimbulkan malpraktik dalam pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, kampanye dan pemungutan suara.
Kendala anggaran pembiayaan pemilihan mesti diantisipasi, diantaranya relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, penyalahgunaan program, kebijakan dan anggaran serta kendala penegakan hukum harus diminimalisir.
Penyelenggara dituntut bekerja ekstra untuk mengantisipasi menurunnya partisipasi pemilih karena proses pemutakhiran data dan daftar pemilih yang tidak maksimal, gairah untuk menjadi relawan berkurang dan meningkatnya potensi penyimpangan karena minimnya pemantauan oleh masyarakat.
PKPU yang mengatur secara teknis penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi Covid-19 berisi aturan guna mencegah penyebaran virus corona selama tahapan. Sehingga ada jaminan keamanan dan keselamatan khsususnya bagi penyelenggara dan pemilih dalam mengikuti pemilihan.
Tahapan penyelengggaraan pemilihan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan meliputi; pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS dan PPDP. Berikutnya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan pencalonan, kampanye, pelaporan dana kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara.
Protokol kesehatan juga diterapka pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat serta prosedur pengamanan perlengkapan pemilihan.
Kita berharap pemilihan kepala daerah yang berlangsung ditengah ancaman krisis kesehatan tetap memprioritaskan perlindungan maksimal bagi keselamatan seluruh warga sebagai pemilih. Pandemi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk merawat demokrasi.
Demokrasi harus terus dijaga agar tidak diimplementasikan hanya berdasar logika elit semata. Dalam situasi pandemi Covid-19 yang terpenting tidak boleh demokrasi dipertaruhkan karena pilkada yang diselenggarakan tanpa kesiapan yang matang serta dampaknya bisa membahayakan kesehatan warga negara.
Demokrasi harus dipraktikkan secara sehat dari aspek kompetisinya dan jaminan keselamatan bagi semua yang berkontribusi di dalamnya. Pilkada dimasa pandemi merupakan ujian bagi kita untuk merawat demokrasi sebagai proses yang inklusif, partisipatoris dan aman bagi semua orang.**
Berikan ulasan