oleh: Dhany Wahab Habieby (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi)
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Daerah Pemilihan merupakan arena kontestasi yang menentukan bagi para kandidat dalam pemilu sistem proporsional daftar terbuka. Perubahan daerah pemilihan akan berdampak kepada peserta pemilu dalam memetakan dukungan dan proyeksi perolehan suara yang akan dikonversi dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen.
Setiap kandidat akan berupaya keras meraih dukungan di daerah pemilihan masing-masing agar suara yang diraih mampu menembus jumlah minimal bilangan pembagi pemilih (BPP). Daerah pemilihan (district magnitude) bukan hanya menyangkut berapa banyak pemilih tinggal di suatu daerah pemilihan, melainkan berapa banyak wakil yang dicalonkan untuk dipilih di suatu daerah pemilihan. Dengan demikian, district magnitude mengacu pada jumlah wakil yang akan dipilih dari suatu daerah pemilihan (number of representatives elected from the district).
Sejumlah faktor yang melatarbelakangi penataan daerah pemilihan; (1) adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang; (2) adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah; (3) adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur penyusunan dan penataan daerah pemilihan. Pasal 185 berbunyi; Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota memperhatikan prinsip:
(1) Kesataraan nilai suara, yakni mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya;
(2) Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional sebagai prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar/maksimal dalam pembentukan dapil;
(3) Proporsionalitas dengan mempertimbangkan keseimbangan alokasi kursi antar dapil;
(4) Integralitas wilayah dengan memperhatikan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis dan sarana penghubung;
(5) Coterminus yang dimaknai dapil yang dibentuk berada dalam cakupan wilayah yang sama atau dapil yang lebih besar;
(6) Kohesivitas yakni memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas;
(7) Kesinambungan yaitu prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.
Proses penataan daerah pemilihan di KPU Kabupaten/Kota harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Berbagai unsur yang diundang dalam mekanisme uji publik antara lain: pemerintah daerah, partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya.
Daerah pemilihan merupakan teritorial yang harus dipahami oleh para kandidat, baik dari sisi geografis maupun corak ragam masyarakat yang ada didalamnya. Kedekatan emosional calon anggota legislatif dengan masyarakat di daerah pemilihan menjadi bekal untuk meraih dukungan secara nyata. Kemampuan menyampaikan gagasan dan program yang membumi sesuai kebutuhan masyarakat di dapil akan meningkatkan likebilitas seorang kandidat.
Tujuan pembagian daerah pemilihan dalam sebuah pemilu adalah untuk mengukur derajat legitimasi anggota legislatif. Secara kuantitatif sejumlah suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota legislatif dapat diukur. Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban anggota legislatif terhadap konstituennya sehingga konstituen tahu siapa wakilnya, begitu juga sebaliknya.
Pentaaan daerah pemilihan seharusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertahankan kantong-kantong suara dari partai politik atau kandidat tertentu. Para pemilih merasa lebih dekat dengan orang yang dipilihnya untuk menyampaikan segala persoalan kehidupan bersama di lingkungan daerah pemilihan itu.
Begitu juga, para calon dan anggota legislatif akan berupaya merealisasikan janji- janjinya sebagai bukti upaya meminimalisir persoalan konstituennya. Relasi seperti itu akan menciptakan suasana kompetisi yang fairness karena antara konstituen dan calon anggota legislatif berinteraksi atas dasar penyelesaian masalah bukan sekedar transaksional pragmatis.
Wujud nyata dari pelaksanaan pemilu adalah pemberian mandat kepercayaan dari masyarakat kepada kandidat untuk memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi konstien dari daerah pemilihan. Maka, sudah selayaknya jika seorang anggota legislatif mempunyai ikatan lahir batin dengan masyarakat di daerah pemilihannya dan tidak menjadikan daerah pemilihan sekedar untuk mengeruk suara semata.
Rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Sebanyak 42 Kabupaten/Kota akan bertambah alokasi kursi DPRD-nya pada Pemilu 2024. Kabupaten Bekasi merupakan wilayah di Jawa Barat yang mendapat tambahan kursi DPRD seiring bertambahnya jumlah penduduk di kedua daerah tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah 5 menjadi 55 kursi karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini tercatat 3.079.730 jiwa.
Pada tanggal 23 November 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pengumuman bernomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022, KPU Kabupaten Bekasi menyajikan tiga rancangan dapil sebagai berikut: (angka dalam kurung jumlah kursi)
Rancangan 1 (6 dapil seperti Pemilu 2019) :
Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara.
Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong.
Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur.
Rancangan 2 (6 dapil baru) :
Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (10) : Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara.
Bekasi 5 (10) : Sukawangi, Tambelang, Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong.
Bekasi 6 (10) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Cikarang Selatan.
Rancangan 3 (7 dapil baru) :
Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (7) : Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani.
Bekasi 5 (7) : Tarumajaya, Babelan, Muaragembong.
Bekasi 6 (7) : Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin.
Bekasi 7 (9) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan.
Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan dapil tersebut. Respon publik terhadap rancangan dapil akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam menetapkan daerah pemilihan yang akan diterapkan pada Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Bekasi selanjutnya kan melakukan uji publik dan berkonsultasi kepada KPU terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi hasil uji publik. Tahapan akhir nantinya KPU akan menetapkan seluruh dapil dan alokasi kursi dalam rapat pleno dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan DPR dan selanjutnya menuangkan ke dalam berita acara dan Keputusan KPU.
Kita berharap penataan daerah pemilihan di Kabupaten Bekasi memberi manfaat bagi masyarakat dan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. Daerah pemilihan merupakan faktor penting guna meraih suara terbanyak di pemilihan umum.
Selain itu, daerah pemilihan merupakan ruang yang efektif untuk memastikan relasi partai politik, calon anggota legislatif dengan para konstituen masing-masing. Kontestasi menjadi lebih bermakna jika daerah pemilihan dimaknai sebagai ajang perlombaan meraih simpati melalui kerja politik dan program nyata demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. []
Berikan ulasan