Kota Bekasi, 15 Oktober 2025 – Sekretaris Jenderal Gerakan Untuk Lingkungan (GUNTING), Rusdi Legowo, menyoroti lonjakan signifikan produksi sampah di Kota Bekasi yang kini mencapai sekitar 1.800 ton per hari, naik tajam dibanding dua tahun sebelumnya yang masih berkisar 1.000 ton per hari. Peningkatan tersebut didominasi oleh sampah plastik konvensional yang membutuhkan 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai, sehingga menambah beban penumpukan di TPA Sumur Batu dan memperparah pencemaran lingkungan di wilayah Bekasi timur.
Rusdi menyebut situasi ini sebagai cerminan belum berubahnya pola konsumsi masyarakat yang masih menganggap plastik sebagai barang murah, praktis, dan efisien. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi daya dukung dan daya tampung lingkungan Kota Bekasi yang kini berada dalam tekanan berat.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 37 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Perwal No. 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Regulasi itu mengatur secara jelas jenis wadah barang bawaan yang diperbolehkan, termasuk kewajiban menggunakan plastik ramah lingkungan sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Rusdi menilai kebijakan tersebut menunjukkan niat baik pemerintah untuk mengatasi masalah sampah plastik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan jauh dari harapan. Ia menyebut perangkat kerja di bawah Wali Kota yang bertanggung jawab menjalankan kebijakan tersebut justru tidak menunjukkan keseriusan.
“Miris dan anehnya, perangkat kerja yang berada di bawah Wali Kota justru mengabaikan aturan yang dibuat oleh pimpinannya sendiri. Kasihan, Wali Kota sudah membuat peraturan dengan niat baik untuk lingkungan, tapi justru diabaikan oleh jajaran pelaksana di lapangan,” ujar Rusdi.
Sejak perwal diterbitkan, kata Rusdi, tidak terlihat upaya sosialisasi, edukasi publik, maupun penegakan aturan oleh dinas terkait. Kantong plastik sekali pakai masih banyak ditemukan di pasar tradisional, minimarket, hingga pusat perbelanjaan besar. Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dinilai memperlihatkan ketidakseriusan struktural dalam menjalankan kebijakan lingkungan.
Rusdi menegaskan bahwa peraturan daerah dan perwal dibuat untuk dilaksanakan demi kepentingan publik, bukan menjadi dokumen formal semata. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengurangan sampah plastik.
“Peraturan dibuat untuk dijalankan, bukan diabaikan. Kalau kebijakan yang sudah jelas arah dan tujuannya saja tidak dilaksanakan, maka komitmen terhadap perlindungan lingkungan patut dipertanyakan,” tegasnya.
GUNTING mendorong Pemerintah Kota Bekasi agar:
- Memperkuat pengawasan lapangan,
- Memperluas edukasi publik,
- Bekerja sama dengan sektor usaha dalam penyediaan wadah belanja ramah lingkungan,
- Memublikasikan hasil evaluasi dan progres penerapan Perwal No. 37/2019 secara berkala.
Menutup pernyataannya, Rusdi menekankan bahwa kebijakan lingkungan bukan sekadar instrumen administratif, tetapi cerminan komitmen moral pemerintah terhadap masa depan kota dan warganya.
“Bekasi membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar dokumen kebijakan. Jika perangkat daerah tidak menjalankan amanah peraturan dengan sungguh-sungguh, maka ke depan kami akan terus mengawasi dan mengingatkan. Lingkungan yang bersih adalah hak setiap warga, bukan pilihan,” pungkasnya.
Berikan ulasan