Pejabat tinggi PDAM Tirta Bhagasasi berinisial USR dilaporkan mahasiswa. Laporan itu sudah didaftarkan ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis 12 November 2020.
Motif laporan itu mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan Mantan Direktur Utama berinisial WP atas pengangkatan pegawai. Pelanggaran itu tercantum dalam Permendagri 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 33 ayat 1 huruf e yang berbunyi pengangkatan pegawai PDAM harus usia paling tinggi 35 tahun.
Baca juga: Mahasiswa: PDAM Tirta Bhagasasi Rawan Bangkut
“Di dalam konsideran SK tersebut terdapat mengingat Permendagri nomor 2 tahun 2007, akan tetapi dalam faktualnya berbeda. Salah satu Pegawai tetap berinisial Y diangkat sebagai Staf Humas saat itu berumur 47 tahun. Padahal di aturan tersebut usia maksimal harus 35 tahun” kata Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Marsin Fransisko, dalam keterangan yang diterima bekasiana.com, Jumat 13 November 2020.
Baca juga: Mahasiswa: Audit Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi
Bukan itu saja, dia menduga, penyalahgunaan wewenang Direksi PDAM Tirta Bhagasasi berinisial URS terjadi dalam dokumen rekap pesangon pegawai. Disitu tertulis, uang pensiun tahun 2020 memberikan uang pesangon sebesar Rp. 118.285.720.
Dia berharap, laporannya bisa diproses secepatnya agar menjadi pembelajaran tertib administrasi perundang-undangan untuk BUMD seperti PDAM khususnya dan pemerintahan pada umunya. “Saya berharap Kejari serius soal laporan ini,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Tirta Bhagasasi. (dan)