Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi massal di pusat perbelanjaan atau mal. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan virus COVID-19.
“Pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan pada tanggal 01 sampai 31 Oktober 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;” kata Kabag Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin 4 Oktober 2021.
Baca juga: Tri Adhianto Motivasi Atlet Asal Kota Bekasi di Papua
Wanita yang akrab disapa Yekti mengatakan, vaksinasi massal itu dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat dengan menggunakan vaksin yang tersedia 100 dosis per hari.
Kemudian, kata dia, ada tujuh poin lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut. Namun, untuk petugas yang dibutuhkan sebanyak 2 orang.
Baca juga: Skuad Patriot Chandrabaga FC Siap Berlaga di Liga 3
Kemudian, kata dia, pihak pengelola pusat perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan yang dipekerjakan untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan program vaksinasi.
Tujuannya, agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk hadir dalam pelaksanaanna.
“Pemerintah Kota Bekasi secara gencar terus melakukan vaksinasi bagi warganya guna mencapai herd imunnity,” katanya. (adv/humas)









