BEKASI – Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BS diduga terkait penerimaan aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain BS, dua saksi lain juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Segini Total Kejadian Kebakaran di Bekasi di Tahun 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo, menyatakan pemeriksaan fokus pada dugaan aliran dana yang diterima Beni dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.
“Pemeriksaan ini menelusuri aliran dana yang diterima saudara BS dari ADK maupun HMK,” ujar Budi kepada wartawan.
Baca juga: Bekasi Waspada Virus Super Flu
Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri tujuan penggunaan dana tersebut, apakah berhenti di BS atau berlanjut ke pihak lain. Informasi awal menunjukkan Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak lain, dan KPK akan terus mendalami pergerakan dana tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Dugaan suap tersebut melibatkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, yang merupakan kader partai PDIP. (dan)








