Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi di Bekasi

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Polisi menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Bekasi / bekasiana

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan pabrik di Kampung Nenda, Kelurahan Jatirasa, Jatiaskh, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan itu 12 orang berhasil diamankan.

“Produk yang dihasilkan para para pelaku sudah beredar hampir di seluruh Jawa. Jenis yang diproduksi masker kecantikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Bekasi, Jumat 29 Januari 2021.

Baca juga: Gara-gara Batuk Bupati Bekasi Gagal Divaksin

Para pelaku kata Yusri, sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak tiga tahun lalu. Dan omzet yang diraihnya setiap bulan mencapai Rp100 juta per bulan.

“Produksi ilegal ini sudah dilakukan sejak 2018, tapi mereka baru menempati lokasi sejak 2020,” kata Yusri.

Atas penangkapan 12 orang pelaku, kata Yusri, pihaknya masih mendalami peran masing-masing. Termasuk akan mencari tahu tempat mereka belajar memproduksi bahan-bahan kimia. “Kami masih dalami karena kan baru ditangkap kemarin,” katanya.

Baca juga: Diguyur Hujan, Enam Kecamatan Direndam Banjir, Jatiasih Terparah

Menurut dia, setiap hari tersangka dapat memproduksi 1000 pcs dengan bahan baku sebanyak 50 kilo gram. Tersangka mendistribusikan produknya juga menyasar penjualan dengan sistem online. Dan setiap produknya diju Rp2500 Rp3000 pada setiap chacetnya.

“Makanya omsetnya saya bilang lumayan besar, tapi belum pasti, ini masih kotor sekitar kurang lebih 100 juta keuntungan dia,” jelas Yusri.

Baca juga: Geger, Buaya Sepanjang 1,5 Meter Terlihat di Kali CBL

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita berbagai bahan kimia untuk membuat kosmetik tanpa ijin tersebut. Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik itu juga telah dipasangi garis polisi.

Untuk mempertanggungjawabkannya, para pelaku akan dijerat Undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 KUHP subsider pasal 196 KUHP junto pasal 106 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar rupiah. (dan)

Berita lain