BEKASI – Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pemanfaatan air tanah di kawasan industri belum seluruhnya tercatat sebagai potensi penerimaan daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah kini berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Regulasi tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Hidup di Apartemen Bekasi
Sejumlah elemen masyarakat menemukan adanya dugaan perusahaan yang memanfaatkan air tanah tanpa tercatat sebagai wajib pajak. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya peluang pendapatan bagi pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, mengatakan pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah namun belum terdaftar. Langkah tersebut akan dilakukan setelah aturan teknis terkait tarif pajak air tanah diterbitkan.
Baca juga: Ramalan Zodiak: Gambaran Peruntungan dalam Aspek Kehidupan
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidak masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur besaran tarif pajak air tanah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum sebelum penindakan dilakukan di lapangan.
Saat ini, Bapenda Kabupaten Bekasi masih memprioritaskan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setelah program tersebut rampung, pengawasan dan optimalisasi pajak air tanah akan menjadi agenda kerja berikutnya guna meningkatkan pendapatan daerah. (put)







