Hingga sekarang Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan COVID-19 tak kunjung rampung dibahas DPRD Kota Bekasi. Alasannya, masih belum lengkap naskah akademik yang diusulkan eksekutif.
“Memang kondisinya darurat, tapi kan produk hukum harus ada naskah akademiknya,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro, Selasa 17 November 2020.
Baca juga: Wow, Aliran Kali Jambe Sejauh 500 Meter Tertumpuk Sampah 100 Ton, Kok Bisa?
Chairoman mengaku, kalau pembahasan Perda penanganan COVID-19 molor dari target awal yang diharapkan. Penyebabnya karena setiap rancangan Perda harus ada naskah akademiknya. “Nah ini belum ada,” paparnya.
Menurut dia, selama ini Perda itu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi. Sejauh ini, tim masih berjalan melakukan penyusunan akademiknya.
Baca juga: Benarkah Orangtua Murid di Bekasi Dukung Belajar Tatap Muka, Ini Penjelasannya
Bukan itu saja, pembahasan Perda ini memerlukan waktu sesuai prosedur normal. Termasuk melibatkan masyarakat dan steakholder. “Jangan sampai nanti terjadi penolakan,” katanya.
Seperti yang diketahui, Peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tentang penanganan COVID-19 terus digodok Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD setempat. Natinya, setiap warga yang tak patuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda. (dan)