Pembatasan Operasional Usaha di Bekasi Berubah, Ini Penjelasan Wali Kota

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / bekasiana

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mengeluarkan maklumat atas aturan protokol kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan seluruh pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00.

“Mulai berlaku Jumat 2 Oktober 2020,,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca juga: Kabar Gembira, Pasien Sembuh di Kabupaten Bekasi Capai Ribuan Orang

Rahmat menambahkan, maklumat itu sudah tertuang pada surat maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.

Kali ini kata Rahmat, seluruh pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti Pub, diskotek, Panti Pijat/Spa, Diskotik, berubah jam operasionalnya. Yang tadinya diberikan batas beroperasi pukul.23.00, kini menjadi pukul 18.00.

Baca juga: Kafe Broker di Bekasi Akhirnya Disegel, Pemilik: Ada Persaingan Bisnis

“Termasuk ativitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe toko swalayan maupun minimarket. Keputusan ini usai rapat dengan Menko Kemaritiman Pak Luhut,” kata Rahmat.

Menurut dia, maklumat yang dikeluarkannya ini berdasarkan evaluasi situasi nasional dan daerah yang menunjukan angka kenaikan kasus positif COVID-19. (dan)

Berita lain