Peminjaman Mobil Dinas untuk Pernikahan Jadi Trending Sepekan

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Mobil dinas yang dipinjamkan untuk pernikahan / istimewa

Pro dan kontra atas peminjaman mobil dinas untuk pesta pernikahan menjadi topik yang menarik dalam pemberitaan sepekan terakhir. Polemik ini berawal ketika mahasiswa mengkritisi program baik Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Organisasi kepemudaan di Bekasi meminta wakil wali kota untuk meminjamkan mobil pribadinya juga. “Berani tidak mobil pribadinya dipinjamkan. Jangan mau tenar, tapi gak mau rugi,” kata kordinator Mahamuda, Hasan Basri, Selasa 1 September 2020.

Baca juga: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Picu Krisis Kepercayaan Kader

Lalu, polemik ini pun ditanggapi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakil Jakarta Raya. Pihak ombudsman menilai program itu melanggar aturan. “Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugrogo, Rabu 2 September 2020.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Ini Jumlah Sisa Tempat Tidur di RSUD Kota Bekasi

Teguh menambahkan, aturan pemakaian mobil dinas tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB No 87 tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Kemudian yang terakhir, pihak akademisi menilai program peminjaman mobil dinas itu penuh risiko. “Inisiasi Pak Wakil bagus, tapi bersiko yah,” kata Akademisi dari Universitas Islam 45, Bekasi, Adi Susila, Kamis 3 September 2020.

Lalu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara mengenai tiga mobil dinasnya yang dipinjamkan untuk pernikahan. Dia menyebut langkah itu karena mobilnya tidak terpakai.

“Saya hanya mengalah kepada masyarakat dan untuk kepentingan resepsi pernikahan tidak menjadi masalah karena wilayahnya juga masih di sekitaran Kota Bekasi,” kata Tri, dalan pesan singkat WhatsApp, Selasa lalu. (dan)

Berita lain