Usai disebut sebagai daerah yang paling baik dan berkomitmen oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kota Bekasi diminta untuk terus konsisten menahan laju penyebaran Covid-19.
Itu sebabnya, sejumlah steakholder mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengawasi adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bulan ramadan.
Baca juga: Nilai Zakat di Kabupaten Bekasi Tahun Ini Turun, Ini Penyebabnya?
“Standar dan syarat penyelenggaraan kegiatan harus mendapatkan rekomendasi tim satgas penanggulangan Covid 19 di Kota Bekasi, menggelar kegiatan itu tidak bisa dilakukan tanpa dan standart Prokes, nanti kalau ada apa-apa dan timbulnya kluster Baru maka kepala daerah yang dianggap bertanggung jawab. Mau itu kegiatan partai, masyarakat atau apapun tidak boleh, kita masih di masa pandemi Covid-19,” kata Ketua KNPI Kota Bekasi, Mardani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Mei 2021.
Mardani mengaku, penyebaran Covid-19 masih rawan. Di Jakarta sendiri penyebaran kasus baru masih terus terjadi. “Kita harus jaga, jangan sampai Kota Bekasi naik lagi statusnya,” ujarnya.
Baca juga: Duh, Baru Seminggu Penerapan Tilang Eelektronik Sudah Ada Ratusan Warga Bekasi yang Melanggar
Terlebih lagi, kata Mardani, adanya penjegalan kegiatan kepartaian di salah satu hotel tentunya pertimbangan protokol kesehatan. Kota Bekasi saat ini sudah masuk zona hijau capai 98 persen. “Kalau terjadi klaster baru bagaimana? Siapa yang mau bertanggungjawab,” jelasnya.
Mardani berharap, pemerintah daerah harus tegas melakukan pembubaran kegiatan yang bisa memicu kerumunan. Setidaknya, tindakan itu untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Jangan pandang bulu untuk melakukan pencegahan. Karena semuanya untuk kita bukan untuk orang lain, perangi Covid-19,” katanya. (dan)