Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP negeri Pondokgede.
Kini, kasus tersebut tengah diselidiki pihak Polres Metro Bekasi Kota dengan mengamankan terduga pelaku dan tindakan yang diperlukan lainnya.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Sesalkan Tindakan Asusila Terjadi di Lingkungan Pendidikan
Kemudian, hasil kordinasi telah memutuskan untuk melakukan kroscek ke pihak sekolah pada Senin, 1 Agustus 2022.
Saat dilakukan kroscek ke pihak sekolah, ternyata dibenarkan. Bahkan, pihak sekolah juga sudah menangani dengan mengadakan rapat dengan para guru dan akan memanggil si pelaku dan menanyakan tentang berita yang beredar tersebut. Namun, si pelaku sudah diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Kota Bekasi Sabet Kota Layak Anak
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Tetty Manurung mengatakan, beserta jajaran segera menindaklanjuti dan bersinergi dengan KPAD untuk melakukan pendampingan merecovery kondisi siswi-siswi korban pencabulan di SMP Negeri Pondokgede.
“Kami membentuk Tim Pendampingan Psiko Sosial,” katanya. (adv/humas)