Bekasi – Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengakui kasus dugaan penganiayaan atas nama pelapor RD sudah ditingkatkan ke penyidikan. Itu artinya, polisi mengklaim selama penyelidikan ditemukan unsur pidana.
“Soal penetapan tersangka belum, dalam penyelidikan ini penyidik mengumpulkan baramg bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitya, Kamis 23 Juni 2022.
Baca juga: Pentingnya Pemahaman Gender Untuk Perempuan
Namun, kata Ivan, apabila alat bukti cukup maka bisa diketahui siapa tersangkanya. Menurutnya, beberapa alat bukti sudah diamankan tapi masih akan mencari bukti yang lain.
“Termasuk akan memintai keterangan dokter yang melakukan visum dari saudara RD, kita akan periksa juga,” kata Ivan.
Baca juga: Besok CFD Digelar di Bekasi, Ratusan Personil Diterjunkan
Sejauh ini barang bukti yang diamankan, kata Ivan, seprti surat visum, lalu handphone dari istri korban dengan kondisi hancur. Dan buktu visum korban. “Bukti hanphone yang hancur itu akan dilakulan penyitaan dengan meminta izin pengadilan negeri setempat,” katanya.
Untuk perkara pidananya, kata Ivan, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor RD, sehingga unsur pidana yang disangkakan pasal 170 KUHP. “Secara bersama-sama melakukan kekerasan,” katanya.
Seperti yang diketahui, Iko Uwais dilaporkan RD atas dugaan kekerasan pada Minggu 12 Juni 2022. Laporan itu tertulis LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Iko Uwais diduga melakukan kekerasan kepada pria berinisial RD. (dan)