Bekasi – Usai Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kota Bekasi juga memperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 atau istilah PPKM Darurat itu sesuai dengan kebijakan terbaru Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 19.
Baca juga: Ini Alasan DKM Masjid Agung Albarkah Bekasi Tiadakan Salat Idul Adha
“Masuk level 4, kita lihat, sebenarnya level 4 berat banget, pengennya sih level 1,” kata Rahmat Rabu 21 Juli 2021.
Rahmat menjelaskan, kriteria masyarakat yang masuk level 4, bakal banyak berkegiatan di dalam rumah. “Belajar 100 persen daring, sektor non esensial kerja di rumah 100 persen, untuk kegiatan makan- makan hanya diantar, warung lapal di izinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” katanya.
Nantinya, kata dia, akan berkordinasi dengan pihak terkait menyangkut Kota Bekasi dalam PPKM level 4. “Hari ini kita rapatkan,” katanya..
Baca juga: Mabes Polri Terjunkan Tim Tracer ke Bekasi
Sejauh ini PPKM, kata Rahmat, pihaknya sudah menutup sementara Mall, fasilitas umum, dan mentiadakan kegiatan sosial.
“PPKM Darurat sudah kita lakukan, mall ditutup sementara kecuali akses ke toko obat saja dibuka, fasilitas umum ditutup sementara, tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah, kegiatan sosial budaya seni ditiadakan sementara, transportasi umum dibatasi,” ujarnya. (dan)