Potongan Dana Bansos Terjadi di Pejuang, Dewan Minta Dikembalikan

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Kantor DPRD Kota Bekasi / net

Potongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp100 ribu di Kelurahan Pejuang, Medan Satria Kota Bekasi disoal anggota DPRD setempat.

“Kalau dikatagorikan pungutan, jatuhnya pungli, apapun korelasinya. Sebenarnya niatnya baik tapi tidak begini caranya,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, kepada wartawan.

Baca juga: Bansos Presiden di Bekasi Paling Banyak Dikomplain

Pada dasarnya, kata Chairoman, penerima BST itu sudah ditentukan Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) sebesar Rp300 ribu. Kalau ada yang tidak menerima, maka harus diperbaiki datanya.

Bahkan, kata dia, jajaran pemerintah ditingkat kecamatan dan kelurahan harus memberikan arahan agar melakukan pengembalian kepada penerima BST. “Sekiranya dikembalikan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Baca juga: Rahmat Effendi Menjadi Orang yang Pertama Divaksin di Kota Bekasi

Tujuan pemberian BST ini, kata Chairoman untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Bila ada warga yang belum menerima seharusnya dilakukan perbaikan data.

Artinya, kata dia, tidak diperbolehkan mengumpuli dana dari penerima BTS untuk diberikan kepada calon penerima BTS yang belum mendapatkan bantuan tersebut. (dan)

Berita lain