Puluhan orang terjaring operasi yustisi di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi. Kebanyakan mereka yang terjaring karena tidak memakai masker sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami hanya memberikan sansi sosial, seperti menyuruh menyapu, menyanyikan lagu indonesia raya. Kami belum menerapkan denda, jadi pendekatan humanis saja,” kata Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi, Kamis 21 Januari 2021.
Baca juga: Rahmat Effendi Menjadi Orang yang Pertama Divaksin di Kota Bekasi
Junaedi menambahkan, setelah menjalani hukuman itu, maka para pelanggar diminta untuk berkomitmen menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran Covid-19.
“Rata-rata mereka karena bermasker saja yang kurang baik, kalau dibilang asal saja memakainya,” katanya.
Baca juga: Potongan Dana Bansos Terjadi di Pejuang, Dewan Minta Dikembalikan
Dia berharap, dengan penegakan protokol kesehatan masyarakat lebih bisa mentaati aturan. Apalagi, baru-baru ini, Kota Bekasi mendapat predikat paling patuh menggunakan masker oleh Gubernur Jawa Barat.
“Wilayah Kota Bekasi masuk katagori disiplin memakai masker, dan menjaga jarak se -Jawa Barat,” katanya. (dan)









