Bekasi – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dalam Rapat Penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kota Bekasi tahun anggaran 2023 dan Persetujuan Beberapa Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi. Senin 25 Juli 2022.
Rapat Paripurna yang langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Kota Bekasi Anim Imanudin berlangsung secara Khidmat dan tertib. Dalam pembukaan oleh Wakil Ketua DPRD langsung menjabarkan para juru bicara dari Pansus masing masing Fraksi.
Baca juga: Tiga Gerbang Tol di Bekasi Ditutup, Ini Titik-titiknya
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD. Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun RKPD Kota Bekasi tahun anggaran 2023 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Bekasi tahun 2023,” kata Tri dalam sambutannya.
Baca juga: Rangkul Pelajar, Plt Wali Kota Bekasi Ajak Investasi Tabung Sampah Jadi Emas
Tri juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi yang telah berkerja keras dalam melaksanakan pembahasan secara harmonis atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak lupa juga saya ucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para pansus yang telah menyampaikan pembahasan secara komprehensif sehingga pada rapat ini menjadi fokus dalam pembahasan pansus yang telah selesai disetujui bersama menjadi Perda,” ujarnya. (adv/humas)