Ratusan narapidana (Napi) yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kwlas II A Cikarang kelas II A Cikarang mendapat remisi khusus I Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Alhasil, 11 orang langsunh bebas pada Minggu 24 Mei 2020.
“Remisi I mendapat pemotongan 15 hari sampai 3 bulan. Kemudian bila pernah mendapat remisi pertama, maka akan mendapat tambahan potongan masa tahanan yakni satu bulan. Lalu, tahun ketiganya mendapat potonham satu bulan ditambah 15 hari. Lalu tahun berikutnya dua bulqn, dan tahun selanjurnya berjenjanh sampai tiga bulan. Maksimal empat bulan potongan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, Nur Bambang Supri Handono, Senin 25 Mei 2020.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Memilih Melarang Salat Idul Fitri
Nur menambahkan, total narapidana yang mendapat remisi lebaran tahun 2020 sebanyak 893 orang dari 1.495 warga binaan. Menurut dia, pemberian remisi merupakan sarana hukum yang berhak didapat setiap warga negara.
Bukan itu saja, dia menilai, pemberian remisi sebagai wujud apresiasi pencapaian karakter yang baik oleh seluruh warga binaan. Salah satunya, mereka dinilai sudah taat, disiplin, dan produktif semasa menjalani hukuman.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Diminta Putar Balik di Cikarang Barat
Dia membeberkan, dari akumulasi pemberian remisi sebanyak 167 orang yang menerima masa potongan hukuman 15 hari. Lalu, yang menerima potongan hukuman satu bulan sebanyak 572 orang. Dan 144 orang mendapat masa potongan hukuman satu bulan 15 hari.
“11 orang yang langsung bebas, ” tutupnya. (cil)