Kasus tawuran di kalangan remaja akhir-akhirnya ini terus terjadi di Kota Bekasi. Atas kejadian itu, rata-rata bocah dibawah umur itu harus berurusan dengan hukum.
“Ada 10 kasus yang sudah berurusan hukum. Enam diantaranya sudah masuk ke wilayah pengadilan,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusham, Senin 3 Desember 2020.
Baca juga: Sadis,Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Bekasi, Masing-masing Dibekali Celurit
Meski begitu, kata Rusham, pihaknya masih melakukan pendampingan kepada seluruh anak yang sedang berurusan dengan hukum. Dia mengkhawatirkan proses itu tidak sesuai dengan standar prosedur.
“Salah satunya, tidak boleh ada doktrinasi yang berlebihan, kemudian tidak boleh ada kekerasan pada saat proses berjalan, tidak boleh ada intimidasi,” katanya.
Baca juga: Polisi Temukan Rambut di Makam yang Dicuri di Bekasi
Seperti yang diketahui, tawuran kembali terjadi di Kampung Rawa Bacang Pasar Kecapi tepatnya di Jalan Raya Hankam, Pondok Gede Kota Bekasi, Sabtu dinihari 1 Agustus 2020.
Dua kelompok pemuda yang terlibat bentrokan itu membekali dirinya dengan sejumlah senjata tajam seperti celurit, klewang dan petasan. (dan)








