Ribuan Miras Impor Dimusnahkan di Cikarang

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Miras impor dimusnahkan di Cikarang / bekasiana

Puluhan ribu liter minuman yang mengandung etil alcohol eks impor dimusnahkan pihak Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten di Cikarang Bekasi.  Seluruh barang haram itu berkat penindakan tahun 2020 hingga awal tahun 2021.

Baca juga: Mengintip Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Bekasi, Sempat Alami Trauma

Adapun yang dimusnahkan 43.727 botol (32.360 Liter) minuman mengandung Etil alkohol eks impor berbagai merk.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1,44 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 940 Juta. Dan yang dimusnahkan juga berupa barang-barang yang merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang,” Kata, Mohammad Aflah Farobi, Kakanwil Bae Cukai Banten, pada Selasa (02/03/2021).

Baca juga: Tersisa 602 Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bekasi

Pemusnahan barang milik Negara tersebut kata dia, merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan.

“Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok llegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atas putusan pengadilan,” katanya. (eza)

Berita lain