Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memberlakukan denda bagi mereka yang dengan secara sengaja melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, aturan pemberlakuan sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Perda tentang sanksi protokol kesehatan Covid-19 ditetapkan pada Rabu 23 Desember 2020.
Baca juga: Cegah Covid-19, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Swab PCR
“Sudah diputuskan denda yang akan ditetapkan bagi pelanggar sebesar Rp100 ribu,” kata Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Jumat (25/12/2020).
Meski begitu, kata Rusdi, penerapan denda bukan satu-satunya sanksi. Sebab, sebelumnya pelanggar akan diberikan sanksi teguran, sanksi sosial hingga pemberian sanksi denda.
Baca juga: Kota Bekasi Belum Pakai Rapid Antigen, Terus Gimana Liburan?
Dia berharap, penerapan denda ini bisa meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan warga Kabupaten Bekasi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan, bukan hanya itu, Rusdi menjelaskan, dalam Perda ini juga mengatur bantuan sosial. Termasuk jaminan sosial bagi penderita Covid-19. “Pemerintah harus menyelesaikan jaminan sosial untuk warga Kabupaten Bekasi,” jelasnya. (dan)









