Di awal Oktober 2020, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kota Bekasi sudah memakamkan 24 COVID-19. Seluruh jenazah yang dimakamkan berasal dari seluruh rumah sakit Kota Bekasi maupu luar.
“Rata-rata sehari ada lima sampai tujuh jenazah yang dimakamkan,” kata Kepala UPTD TPU, pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Yayan Sopian, Senin 5 Oktober 2020.
Baca juga: Selisih Paham dengan Juru Parkir, Pemuda di Bekasi Keluarkan Pistol, Cek Faktanya
Meski begitu, Yayan mengaku, tenaga makam yang disiapkan di TPU Pedurenan sebanyak 25 orang. Para jenazah COVID-19 itu dimakamkan di areal yang sudah disediakan. “Jadi areal untuk pemakaman COVID-19 tidak digabung,” katanya.
Saat ini, Yayan menjelaskan luas lahan untuk pemakaman jenazah COVID-19 seluas 800 meter persegi. Menurut dia, meski banyaknya pemakaman tapi lahan masih cukup luas.
Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditangkap
Hingga sekarang kata Yayan, total jenazah yang dimakamkan sebanyak 436 makam.
Perlu diketahui, pemakaman jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. (dan)