Tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat mau tidak mau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) mikro. Artinya, akan ada pembatasan kegiatatan di wilayah tersebut.
“Akan ada pembatasan kegiatan, pengawasannya akan sampai ke tingkat RT,” kata Wakil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.
Baca juga: Cegah Covid-19, Tokoh Golkar Turun Gunung Datangi Masjid dan Musala
Hendra menambahkan, dalam kebijakan PPKM mikro, maka akan ada dampak dari sejumlah kegiatan. Salah satunya, bilamana RT RW masuk zona merah maka tempat ibadah akan ditutup, lalu kegiatan olahraga, dan sosial budaya ditiadakan.
“Tapi untuk zona oranye, maupun kuning hanya berkurang sedikit, misalkan tempat ibadah boleh buka tapi hanya 25 persen,” katanya.
Baca juga: Kasihan, Pengungsi Banjir di Bekasi Terlantar
Sementara untuk zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk petugas yang akan diterapkan PPKM mikro akan melibatkan kepala desa beserta perangkat RT RW. “Dari unsur kepolisian ada Bhabinkamtibnas,” katanya. (dan)