Siap-siap Akan Ada Pembatasan Kegiatan Lagi di Kabupaten Bekasi

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Balai kesehatan milik Kabupaten Bekasi / bekasiana

Tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat mau tidak mau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) mikro. Artinya, akan ada pembatasan kegiatatan di wilayah tersebut.

“Akan ada pembatasan kegiatan, pengawasannya akan sampai ke tingkat RT,” kata Wakil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.

Baca juga: Cegah Covid-19, Tokoh Golkar Turun Gunung Datangi Masjid dan Musala

Hendra menambahkan, dalam kebijakan PPKM mikro, maka akan ada dampak dari sejumlah kegiatan. Salah satunya, bilamana RT RW masuk zona merah maka tempat ibadah akan ditutup, lalu kegiatan olahraga, dan sosial budaya ditiadakan.

“Tapi untuk zona oranye, maupun kuning hanya berkurang sedikit, misalkan tempat ibadah boleh buka tapi hanya 25 persen,” katanya.

Baca juga: Kasihan, Pengungsi Banjir di Bekasi Terlantar

Sementara untuk zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk petugas yang akan diterapkan PPKM mikro akan melibatkan kepala desa beserta perangkat RT RW. “Dari unsur kepolisian ada Bhabinkamtibnas,” katanya. (dan)

Berita lain