Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi ancam sanksi tegas kepada pembuang sampah liar. Pasalnya, selama ini buangan sampah liar itu menimbulkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
“Akan kami tindak pelaku atau oknm pengelola. Ada sanksinya sendiri seperti diatur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekaasi, Dedy Supriyadi.
Baca juga: Ikuti Street Race di Bekasi Ternyata Tidak Berhadiah
Dengan begituk, Dedy meminta peran aktif masyarakat dengan melaporkan jika melihat ada pembuangan sampah ilegal di wilayahnya.
“Kalau ada yang melihat TPS liar segera laporkan ke kami agar kami tindak,” katanya.
Baca juga: Kebijakan PJJ atau PTM di Bekasi Plintat-plintut
Imbauan itu dilakukan untuk mencegah munculnya kembali TPS ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Seperti yang pernah terjadi Kali CBL, Tambun Selatan yang sudah ditutup pemerintah daerah pada akhir Januari 2022.
“Sejumlah TPA liar lainnya sudah kami tertibkan, serentak kami lakukan bukan hanya di wilayah Sumberjaya, tetapi ada juga di PT Delta dan Babelan yang ada di bantaran di sungai,” katanya.