Tak Pakai Masker di Kota Bekasi Didenda Mulai Rp10 Ribu

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Kasat Pol PP Kota Bekasi Abi Hurairah / bekasiana

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi bakal disesuaikan dengan kemampuannya. Sanksi denda bagi pelangar mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

“Kita akan lihat nanti besaran dendanya, bisa Rp10 ribu, Rp50 ribu atau maksimal Rp100 ribu. Tidak dipukul rata,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca juga: Blusukan Pejabat Kota Bekasi Rentan Langgar Prokes, Siapa ?

Abi menambahkan, dalam aturan Pasal 5 ayat 1, dalam Perda No 15 tahun 2020, tentang Adaptas Tatanan Hidup Baru (ATHB), tertulis denda maksimal Rp100 ribu. Atau pidana penjara selama tujuh hari.

Dengan demikian, kata Abi, petugas di lapangan akan melakukan wawancara pendek kepada pelanggar.

Menurut dia, pemerintah daerah masih mempertimbangkan ekonomi masyarakat. Pemberian sanksi denda jangan sampai menjadi beban baru bagi masyarakat disaat pandemi Covid-19.

Baca juga: Duh, Persediaan Rapid Test Antigen di Bekasi Menipis

“Kalau memang mereka tidak mampu bagimana, mereka lebih memilih dipenjara ketimbang bayar denda Rp100 ribu. Mungkin buat teman-teman mampu, tapi belum tentu buat yang lain,” katanya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan sanksi moril hingga denda dalam Perda No 15 Tahun 2020. (dan)

Berita lain