Tidak Ada Larangan Gelar Natal di Kota Bekasi, Wali Kota Beri Syaratnya

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / bekasiana

Pemerintah Kota Bekasi memberi keluasan bagi umat nasrani saat perayaan natal nanti. Tapi, syaratnya setiap gereja harus mengutamakan protokol kesehatan ke setiap jemaat yang datang.

“Tidak ada larangan, jadi natal tetap dipersilahkan asal mengutamakan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu 16 Desember 2020.

Baca juga: Bansos Presiden di Bekasi Paling Banyak Dikomplain

Rahmat menambahkan, setiap gereja yang menggelar perayaan natal sepatutnya mengutamakan protokol kesehatan. Salah satunya, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan memakai masker. “Jadi ada pembatasan jemaat, jadi tidak boleh membuat kerumunan,” katanya.

Tapi, kata dia, untuk jemaat yang tidak memiliki kesehatan cukup baik lebih baik berdiam diri di rumah, tidak usah datang ke gereja. Dianjurkan lebih memilih merayakan natal bersama keluarga di rumah.

Baca juga: Stt! Diam-diam PDIP Dulang Suara Tinggi di Kota Depok

Apalagi, kata Rahmat, saat ini penyebaran virus corona masih terjadi. Bahkan, hampir setiap hari kasus baru masih saja ditemukan. Kini, Kota Bekasi orang yang terkomfirmasi positif corona sebanyak 12 ribu kasus.

“Masih tingginya angka terkomfirmasi positif ini dikarenakan semakin masifnya pemeriksaan tracking oleh petugas ke lapangan,” jelasnya.

Sejauh ini, berdasarkan data dari corona.bekasikota.go.id jumlah orang terkomfirmasi positif jumlahnya 12.674 orang, kemudian yang sudah sembuh sebanyak 11.709 orang, dan yang meninggal 208 orang. (dan)

Berita lain