Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menolak gugatan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang, (RSNK), 1,2 dan 3. Atas dasar keputusan itu, otomatis PT Mitra Patiot menjadi pengelola parkir tunggal.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja menyambut baik atas keputusan tersebut. Karena, dia menilai gugatan yang diajukan paguyuban tidak memiliki dasar.
Baca juga: Plt. Ketua Mada DKI Jakarta LMP Tegaskan: Agus Salim Tak Lagi Punya Kapasitas
“Alhamdulillah, gugatan ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin gugatan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ngada,” kata David dalam keterangan resminya, Kamis.
Meski begitu, David berkomitmen mengedepankan pendekatan kooperatif. Bahkan, dia mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan paguyuban untuk membahas solusi penataan parkir.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Bekasi Bakal Di Merger
“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan,” imbuhnya.
Atas kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot bakal menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik guna kenyamanan pengunjung dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (put)









