Uang Denda Pelanggar PPKM di Bekasi Capai Rp3 Miliar

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Warga terjaring operasi / FOTO Humas Kota Bekasi

Bekasi – Uang denda pelanggatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi totalnya mencapai Rp3 miliar. Nilai tersebut berlaku sejak 19 Juni 2021.

Kini, seluruh uang denda tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Seluruh uang denda itu didapat dari para pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan, dari unsur pemerintah, kepolisian maupun TNI.

Baca juga: Mobil Dinas Milik Pemkab Bekasi Diubah Menjadi Mobil Layanan Vaksin

“Denda minimal Rp20 ribu hingga maksimal Rp19 juta (pelaku usaha),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah.

Dia mengaku, penerapan PPKM yang berlaku di wilayah Indonesia sepertinya tak membuat masyarakat lebih disiplin. Salah satunya, masih banyak pelanggar PPKM yang menjalani sidang tindak pidana ringan.

Baca juga: Giliran Pedagang Luar Kota Bekasi yang Akan Divaksin

“Pelanggar PPKM di Kota Bekasi cukup tinggi, dan masih banyak yang bandel,” katanya.

Untuk denda Rp19 juta kata dia, hanya dibayarkan oleh pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi saat kedapetan melanggar aturan PPKM darurat.

“Jika tidak membayar denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM,” ujarnya. (dan)

Berita lain