Adanya kabar soal pembubarqn paksa kegiatam DPD Partai Golkar, pihak Satpol PP Kota Bekasi angkat bicara. Pasalnya, kegiatan itu disinyalir tak memiliki surat rekomendasi Satgas pengendalian COVID-19.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, akhirnya saya datang ke lokasi acara jam 11 dan menanyakan ada tidaknya rekomendasi kegiatan tersebut. Ternyata belum memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu di lokasi pertemuan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Jarak antar kursi dan meja kurang dari 1 sampai 1.2 meter,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, dalam keteramgan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.
Baca juga: Pemkot Bekasi Harus Tegas Tindak Pembuat Kerumunan dan Pelanggaran Prokes Covid-19
Menurut Abi, pihaknya dalam hal ini selaku penegak peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan selaku Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dalam susunan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Adanya surat rekomendasi dari Satgas Pengendalian Covid-19 itu sangat penting. Hal itu digunakan untuk menggelar kegiatan terutama menyangkut rapat yang mengundang banyak orang.
Baca juga: Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
“Siapapun bisa mengadakan kegiatan di lokasi pertumuan asal ada izinnya. Contohnya yang telah dipenuhi pengelola gedung pertemuan Graha Hartika untuk meminta rekomendasi dalam setiap kegiatannya. Jadi tidak betul kami membubarkan kegiatan,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi dengan surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 556/513/SET.Covid-19 telah diperpanjang.
“Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 20 April 2021 sampai 03 Mei 2021,” kata Abi. (dan)