Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Penataan Wilayah dan Keadilan Sosial: Negara untuk Siapa?

     

    Oleh: Moh. Sulaiman, SH., MH.

    Advokat dan Penggiat Hukum dari Lembaga National Industrial Watch

     

    Penataan wilayah merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional. Tapi kerap kali, pembangunan fisik yang diklaim demi "kemajuan" justru menimbulkan ketidakadilan — utamanya bagi masyarakat kecil yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di ruang-ruang yang kini dilirik investor.

     

    Labelisasi seperti “penghuni liar” atau “tanpa izin” acap kali dilekatkan tanpa melihat sejarah eksistensi dan kontribusi masyarakat terhadap kawasan tersebut. Ironisnya, penggusuran yang menyertai penataan wilayah kerap dibenarkan dengan legalitas administratif, seolah sah secara hukum. Padahal, dalam negara hukum, sah secara administratif belum tentu adil secara konstitusional dan sosial.

     

    Konstitusi kita, dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini ditegaskan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat serta perlindungan hak atas tanah dalam proses perencanaan ruang.

     

    Sayangnya, prinsip ini sering diabaikan. Proyek-proyek strategis nasional, pembangunan wisata, dan zona ekonomi khusus, misalnya, kerap meminggirkan rakyat lokal. Tanpa dialog, tanpa kompensasi memadai, dan tanpa relokasi manusiawi — ini bukan pembangunan, melainkan bentuk baru kolonialisme ruang.

     

    Kita harus mengingatkan: legalitas tidak bisa menggantikan legitimasi. Proyek sah secara hukum tetap bisa mencederai rasa keadilan apabila dijalankan secara sepihak. Maka dari itu, pemerintah daerah sebagai ujung tombak penataan ruang harus berpegang teguh pada prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

     

    Selain itu, lembaga pengawasan seperti Ombudsman, Komnas HAM, bahkan pengadilan tata usaha negara harus lebih aktif dalam mengawal hak-hak ruang warga. Rakyat kecil bukan hambatan pembangunan, melainkan bagian integral dari ruang itu sendiri.

     

    Kita tidak sedang membangun sekadar jalan, jembatan, atau gedung — tapi membangun peradaban. Dan peradaban yang adil tak mungkin tegak di atas reruntuhan hak rakyatnya.

     

    Tentang Penulis

    Moh. Sulaiman, SH., MH. adalah advokat dan penggiat hukum tata ruang dari Lembaga National Industrial Watch. Aktif mengadvokasi hak masyarakat terdampak pembangunan di kawasan pesisir dan wilayah strategis nasional.

    Diterbitkan pada
    5 Agustus 2025
    Penulis
    Bergerak .!!
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Hukum
    • Lingkungan
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    LKBH Hitam Putih desak Pemkab Bekasi, Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Taro dan Istri Bikin Dua Korbannya Tak Berdaya

    25 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Pelaksanaan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jauh Panggang dari Api

    25 Juli 2025
    Jaelani Nurseha
    Jaelani Nurseha

    Hebatnya Si Kucing Tumbalkan Dua Rekannya

    22 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link