Bekasi— Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Bidang Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Tim tersebut dinilai sarat kepentingan kelompok tertentu, tidak representatif, dan gagal mencerminkan semangat partisipasi publik yang seharusnya menjadi roh dalam penegakan tata kelola lingkungan hidup yang baik.
Wakil Ketua Umum LMP Bidang Lingkungan Hidup, Rusdi Legowo menyatakan bahwa komposisi tim Monev sebagaimana tercantum dalam SK tersebut memperlihatkan dominasi unsur birokrasi dan pihak yang memiliki kedekatan politis, tanpa menghadirkan unsur independen dari akademisi, penggiat lingkungan, dan masyarakat sipil.
“SK Tim Monev 2025 ini jelas tidak memenuhi prinsip transparansi dan objektivitas. Komposisinya menunjukkan adanya kepentingan yang lebih condong ke arah politik dan administratif ketimbang kepentingan lingkungan dan publik,” tegas Rusdi sapaan akrabnya (11/10)
Ia menambahkan bahwa Laskar Merah Putih sejak lama telah memberikan berbagai masukan tertulis maupun lisan kepada Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, dan SKPD terkait, agar tim Monev bekerja secara profesional, menyusun roadmap penanggulangan sanksi KLHK, dan melakukan pemulihan lingkungan di sekitar TPA Sumur Batu.
Namun, Rusdi menilai masukan tersebut diabaikan.
“Kami optimis pada awalnya, karena saat audiensi responnya positif. Tapi pada kenyataannya, semua masukan kami hanya dijadikan formalitas. Tidak ada langkah konkret yang diambil. SK Tim Monev 2025 justru memperkuat dugaan bahwa kepentingan publik telah dikesampingkan,” ujarnya.
Menurut Rusdi, persoalan TPA Sumur Batu saat ini sudah berada di titik kritis — mulai dari sanksi KLHK yang belum ditindaklanjuti, pencemaran air dan udara yang semakin parah, hingga tidak adanya kemajuan berarti dalam penyusunan roadmap atau tindakan pemulihan lingkungan.
“Kami sudah menempuh cara-cara intelektual dan elegan dalam menyampaikan kritik. Tapi jika cara-cara persuasif tidak lagi diindahkan, kami siap menempuh langkah hukum sesuai undang-undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” terangnya.
Laskar Merah Putih menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan ruang untuk kepentingan politik dan pencitraan. Kota Bekasi membutuhkan tim Monev yang kredibel, profesional, dan transparan, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kami tidak akan berhenti mengawal isu ini. Bekasi membutuhkan pembenahan serius dalam pengelolaan lingkungan. Jangan sampai TPA Sumur Batu menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintah daerah,” tutupnya.
Berikan ulasan