Pemerintah Kota Bekasi melalui Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terus mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam upaya pengendalian Covid-19. Kini, PPKM berbasis Mikro di Kota Bekasi diperpanjang mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.
“Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/514/SET.COVID-19 pada 19 April 2021,” kata Kabag Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah.
Baca juga: Pemkot Bekasi Harus Tegas Tindak Pembuat Kerumunan dan Pelanggaran Prokes Covid-19
Menurut Sayekti, dalam Intruksi itu ditujukan kepada semua jajaran termasuk Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dan
Bidang Industri Pariwisata dan Perdagangan Satgas
Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi.
Bahkan, pada poin keenam dalam Intruksi ini, diakui Sayekti, tercatat upaya meningkatkan efektifitas PPKM Mikro dilakukan dengan dua hal. Pertama, kata dia, meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam Protokol 5 M yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Nilai Zakat di Kabupaten Bekasi Tahun Ini Turun, Ini Penyebabnya?
Lalu, yang kedua, Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi Penertiban serta Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Menurut Sayekti, PPKM Mikro yang diberlakukan Kota Bekasi menyusul juga diperpanjangnya PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi, dengan surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 556/513/SET.Covid-19.
Lebih jauh dijelaskan Sayekti, surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 20 April 2021 sampai dengan 03 Mei 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan. Termasul, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi. (gg)