Bekasi – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan bangunan tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.
“Penyegelan kami lakukan di Mustikajaya pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji.
Baca juga: Bakesbangpol Gelar Rakor Kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024
Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
“Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.
Baca juga: Disdik Kota Bekasi Terus Lakukan Evaluasi PTM Terbatas
Dia juga mengatakan, pihak Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.
Tarmuji memaparkan, sebelum penyegelan Pemerintah juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (adv/humas)