Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    KONFERCAB SEMAKIN PANAS, KADER SALING STATEMEN

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Ramainya pemberitaan terkait Konferensi Cabang atau Konfercab Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi yang simpang siur membuat keadaan kian memanas .

     

    Ditambah dengan terbitnya sebuat tulisan dikanal pmiikotabekasi.id dengan judul "Awas, Banyak Senior Dadakan di Konferensi Cabang PMII ke-XVII yang mengaku elit politik." menambah asumsi jika perhelatan Konfercab kali itu tidak pure pesta demokrasi antara Komisariat tapi juga ada campur tangan para senior-senior PMII Kota Bekasi.

     

    Baru-baru ini juga ada sebuah media yang menyebutkan jika pelaksanaan Konfercab hari ini tidak Kondusif. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh narasumber utama berita tersebut.

     

    Menanggapi pemberitaan yang beredar, Rizky Yusa Kader PMII Kota Bekasi merespon dengan santai dan mengatakan semua itu bagian dari dinamika yang dibangun .

     

    "Dalam berorganisasi ya biasalah ada dinamika yang terbangun , jadi bawa santai aja." Ucapnya

     

    Dirinya mengaku secara eksplisit menyampaikan poin-poin yang mesti diperhatikan pada pemberitaan yang menyebutkan Konfercab PMII Kota Bekasi tidak Kondusif. Adapun poin-poin yang disampaikan sebagai berikut :

     

    *PERTAMA*, mari kita sebut sebagai oknum

    Kedua, data yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada

    Contohnya perihal SK PC PMII Kota Bekasi yang dikatakan bahwa "SK sudah habis terhitung dari 1 Februari 2020"

    Padahal, SK cabang tertulis dengan Nomor 471.PB-XIX.01-395.A-I.01.2020 itu terhitung mulai 17 Januari 2020 dan habis 17 Januari 2021

     

    *KEDUA*

    Rapat Pleno Perihal Putusan BPK yang ternilai lambat dan diduga tidak independen. Padahal nih yaa Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 21.30 sesuai dengan keputusan Pleno Verifikasi yang dihadiri oleh 5 Komisariat Penuh, dan Narasi yang dibangun seakan BPK belum melakukan Verifikasi sampai saat inI..

     

    *Ketiga*

    wartawan yang kurang teliti dalam memuat berita abal-abal dan salah maka akan terkena pasal, Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

    “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

     

    *KEEMPAT*

    Selain tentang penyebaran berita Hoax diatur di UU ITE yang terkesan karet (katanya) ada juga Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

    Pasal 14 "Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

     

    *KELIMA*

    Oknum ini Mahasiswa, tapi Tulisannya seperti Pelajar SMP yang bercerita didepan kelas tentang liburannya saat masa libur sekolah

     

    Sampai dengan pemberitaan ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Pekerja Konfercab maupu Pengurus Cabang PMII Kota Bekasi.

    Diterbitkan pada
    21 Oktober 2021
    Penulis
    yusril nager
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Hukum
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sastra
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Masa Depan Politik Gibran Rakabuming Raka: Antara Peluang dan Jebakan

    26 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    PT. WNI Bantu Perumda Bhagasasi Menjangkau Layanan Air Bersih

    24 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    "H. Wahyu Wibisana: Pernyataan Sahroni Soal OTT KPK Bentuk Pengkhianatan Reformasi!"

    24 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link