Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menerapkan kebijakan sesuai anjuran pemerintah pusat yakni pembelajaran tatap mula 50 persen. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah sempat mengeluarkan kebijakan penghentian tatap muka dan mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh.
Kini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Bekasi.
Baca juga: Ikuti Street Race di Bekasi Ternyata Tidak Berhadiah
Surat itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/125/SET.COVID-19 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Cek Kegiatan Tatap Muka di SMPN 2
Isi surat itu disebutkan PTM terbatas bisa dilaksanakan denhan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
“Tapi pihak orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti PJJ dari rumah. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Senin, 7 Februari 2022 mendatang,” kata Kabag Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah.









