Lebaran Coba-coba Datang ke Bekasi, Pendatang Bakal di Karantina 5 Hari

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi /bekasiana

Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan aturan untuk warganya yang ingin berpergian ke luar daerah. Mereka harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saat berpergian ke luar daerah. Dan bagi pendatang, wajib jalani karantina 5 x 24 jam.

“SIKM itu wajib ditunjukan untuk warga yang berpergian ke luar daerah, kalau pendatang wajib tunjukan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca juga: Polisi Terjunkan 670 Personil di Pasar Tanah Abang, Masih Mau Belanja?

Menurut Rahmat, pemerintah daerah telah melakukan serangkaian antisipasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain isolasi mandiri, pelaku perjalanan yang baru saja tiba di Kota Bekasi diimbau untuk melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen.

Untuk itu, Rahmat mengimbau kepada warganya agar tidak mudik berlaku tanpa terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Pria Bermasker Tidak Boleh Salat di Masjid Bekasi, Masjidil Haram Saja Wajib Pakai Masker

Karena, dia menilai, pergerakan warga pulang kampung diakui menjadi kekhawatiran bagi Kota Bekasi ditengah situasi penyebaran Covid-19 cenderung rendah akhir-akhir ini.

Salah satu kekhawatirannya, akan terjadi pemicu penyebaran kasus baru. Sebab, hingga kini di lingkungannya sudah nihil kasus, satu kasus terkahir pada awal bulan ramadan telah dinyatakan sembuh. (dan)

Berita lain