Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

     

    Bekasi - Air bersih merupakan sebuah kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Mengingat pentingnya kegunaan air bersih, maka perlu ditunjang dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mumpuni dan berintegritas di sebuah daerah.
    Sayangnya, masih banyak masalah yang ditemukan dalam pengelolaan SPAM. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi, yang kabarnya masih dikuasai pihak swasta. Hal ini sontak membuat geram banyak kalangan, salah satunya Mahamuda Bekasi.

    Ketua Mahamuda Bekasi, Imam Saripudin, bahkan mengirimkan ultimatum keras kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi. Tuntutannya agar segera ambil alih pelanggan SPAM yang kini berada di bawah kendali swasta.

    Menurutnya, masalah ini bukan sekadar urusan teknis. Baginya, ada prinsip yang dilanggar. Terlebih mendapatkan air bersih merupakan hak setiap warga negara.

    “Air adalah hak dasar rakyat, bukan barang dagangan. Ketika air dikuasai swasta, orientasinya bergeser dari pelayanan publik menjadi profit semata. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan semangat keadilan sosial,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

    Imam meminta Forkopimda untuk segera berkomunikasi dengan pengelola SPAM swasta dan mengambil langkah konkret. “Kami meminta Forkopimda agar Segera Berkomunikasi dengan SPAM Swasta dan Mengambil alih Pelanggan SPAM Swasta,” tegasnya.

    Pihaknya juga sudah bersurat ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Ketua Pengadilan Negeri, menuntut tindakan terhadap pengelolaan air minum yang dinilai melanggar regulasi.

    Imam menyebut, praktik swasta yang menjual air langsung kepada pelanggan berpotensi menyalahi sejumlah aturan, mulai dari PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

    “Regulasi sudah sangat jelas, air harus dikuasai negara. Swasta boleh ikut, tapi hanya sebatas mitra dengan pengawasan ketat, bukan pemegang kendali. Kalau hari ini pelanggan dikuasai sepenuhnya oleh swasta, itu sama saja kita menyerahkan hajat hidup rakyat kepada mekanisme pasar. Ini bentuk pembangkangan, negara dalam negara,” ketusnya.

    Mahamuda menilai Forkopimda punya tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas air bersih. Langkah evaluasi, pembatalan kontrak, bahkan pengambilalihan layanan melalui BUMD, semua harus dipertimbangkan.

    Ultimatum ini, kata Imam, bukan gertakan. Apabila sebulan ke depan tak ada langkah nyata, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum, mulai dari laporan resmi hingga gugatan class action terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    “Kami sudah adukan dan mohon ditindaklanjuti. Kalau satu bulan ini tidak ada tindak lanjut, kami akan proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

    Di balik semua ini, Imam mengingatkan bahwa aturan teknis tentang investasi Water Treatment Plant (WTP) atau SPAM sebenarnya sudah diatur jelas dalam Permen PU Nomor 27 Tahun 2016 dan Permen PU Nomor 4 Tahun 2020. Masalahnya, aturan itu hanya berlaku jika pengelolaan mengikuti prosedur yang benar.

    Diterbitkan pada
    13 Agustus 2025
    Penulis
    Andi Gunawan
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    LKBH Hitam Putih desak Pemkab Bekasi, Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Taro dan Istri Bikin Dua Korbannya Tak Berdaya

    25 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Pelaksanaan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jauh Panggang dari Api

    25 Juli 2025
    Jaelani Nurseha
    Jaelani Nurseha

    Hebatnya Si Kucing Tumbalkan Dua Rekannya

    22 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link