Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Panwascam Bekasi Barat, Menghimbau Peserta Politik Agar Tidak Melakukan Aktivitas Kampanye Selama 25 Hari

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Pada Tanggal 4 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

    Setelah penetapan DCT Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, mengimbau Partai Politik dan Peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas Kampaye selama 25 hari.

    "Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024" kata (Ketua Panwaslu Bekasi Barat) Imam Suharyadi, S.Pd.I

    Guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal, Panwacam Bekasi Barat kembali mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Bekasi Barat.

    "Kami mengimbau agar Parpol Peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup INTERNAL PARTAI POLITIK”, ujarnya lagi Ketua Panwascam Bekasi Barat.

    Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

    Selain pelanggaran administrasi, imbauan Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat ini juga menyampaikan Tindak Pidana Pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

    Meskipun diperbolehkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di Internal Partai politik, kegiatan tersebut WAJIB diberitahukan oleh Partai Politik ataupun Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat pada 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Maka dengan ini disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan Bekasi Barat, beberapa hal sebagai berikut:

    1. Agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

    2. Tidak melaksanakan kampanye diluar masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sd. 10 Februari 2024;

    3. Adapun Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu yang akan di tentukan;

    4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah di sepakati, Alat Peraga Kampanye dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian imbauan ini disampaikan, dan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Imbauan selain disampaikan kepada Parpol Peserta Pemilu juga ditembuskan ke instansi terkait di Kecamatan Bekasi Barat.

    FMH

    Diterbitkan pada
    2 November 2023
    Penulis
    Rizki
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    LKBH Hitam Putih desak Pemkab Bekasi, Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Taro dan Istri Bikin Dua Korbannya Tak Berdaya

    25 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Pelaksanaan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jauh Panggang dari Api

    25 Juli 2025
    Jaelani Nurseha
    Jaelani Nurseha

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link