Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    PPRI Menentang Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    BEKASI - Dalam rangka peringati Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang jatuh pada 10 Oktober 2023 kemarin, Persatuan Perempuan Residivis Indonesia (PPRI) yang merupakan organisasi perempuan mantan terpidana yang salah satu fokus kerjanya menyoroti penerapan Hukuman Mati terhadap perempuan bersama dengan Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menentang penerapan hukuman mati di Indonesia.

    Nofia Erizka Lubis, S.H. selalu Koordinator Persatuan Perempuan Residivis Indonesia mengatakan Indonesia sebagai Negara hukum yang mengakui prinsip universal hak asasi manusia (HAM), masih belum menerapkan HAM secara mendalam karena masih menerapkan hukuman mati khususnya pada perkara perempuan yang berhadapan dengan tindak pidana narkotika.

    Pasalnya PPRI, menurut Nofia, masih menemukan adanya tindak diskriminasi, unfairtrial, atau penyiksaan, dalam tahapan proses pemeriksaan di tingkat penyidik kepolisian, kejaksaan, sampai pemeriksaan persidangan.

    "PPRI yang melakukan wawancara secara langsung dengan beberapa terpidana dan residivis perkara narkotika, sangat prihatin karena dari proses hukum yang tidak adil, kemudian mengakibatkan seorang perempuan mendapat hukuman yang tidak setimpal, bahkan sampai hukuman mati," Katanya, Rabu (11/10/2023).

    Lanjutnya, Tahun 2015, pemerintah menyatakan ”perang” terhadap narkotika yang hal ini diikuti dengan kian intensnya penegakan hukum dalam kasus tersebut. Tahun tersebut tercatat tujuh perempuan divonis mati.

    Dirinya memaparkan, Saat peristiwa itu terjadi, mayoritas terpidana (18 orang) tidak bekerja atau sebagai ibu rumah tangga, wiraswasta (6 orang), karyawan swasta (3 orang), petani (2 orang) serta tiga lainnya masing-masing adalah buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, dan seorang pegawai negeri sipil.

    "Hasil wawancara PPRI dengan beberapa terpidana mati yang masih berada dalam Lapas, menunjukan bahwa banyak hal yang melatar belakangi seseorang membuat keputusan atau mengambil pilihan yang membuat mereka bersalah dimata hukum. Tekanan dari seseorang sehingga membuat seseorang melakukan tindak pidana, relasi kuasa dalam hubungan, kebutuhan ekonomi, ketergantungan terhadap narkotika, dan/atau kerentanan
    perempuan. Sayangnya latar belakang kerentanan perempuan tersebut sama sekali tidak dilihat sebagai sesuatu yang dapat meringankan hukuman, dan alasan tidak mendukung program pemerintah dalam menegakan hukum narkotika selalu memenangkan simpati hakim, hingga tidak melihat sisi kerentanan seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum narkotika," Jelasnya

    Lanjut Novia, Contoh Jenny Chandra alias Jat Lie Chandra, salah satu perempuan terpidana mati di Indonesia yang saat ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang selama 15 tahun.

    "Saat ini dirinya masih dalam kecemasan menunggu eksekusi mati terhadap dirinya, dan disisi lain Ia juga berjuang untuk dapat lepas dari pidana mati karena dirinya merasa seharusnya ada hal yang dapat dipertimbangkan para penegak hukum sebagai alasan pemaaf dalam perkaranya. Adanya tindak penyiksaan membuat dirinya mengakui semua kepemilikan narkotika di kepolisian. Suaminya yang membuat dirinya masuk dalam tindak pidana ini, justru dihukum jauh lebih ringan," Ungkapnya.

    "Keterbukaan terhadap siapa yang menyuruhnya tidak diungkap oleh polisi, dan melimpahkan seluruh tanggungjawab pidana kepada Jat Lie Chandra. Saat ini sahabat kami ini sedang berjuang untuk lepas dari pidana mati dengan bantuan dari LBH Masyarakat secara cuma cuma," sambungnya

    Dari keseluruhan hal yang PPRI temukan, Kata Novia, Pihaknya merasa prihatin, dan pada kesempatan kali ini, Novia bersama organisasinya mendorong pemerintah untuk secara tegas memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia Khususnya membenahi aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindak diskriminasi, penyiksaan, unfair trial, dan pelanggaran HAM lain dalam menjalankan tugasnya.

    "Kedua, Melakukan pembinaan yang baik di dalam Lapas agar tidak melahirkan generasi Bandar narkotika baru di Indonesia serta Mengawasi sistem penegakkan hukum di Indonesia sehingga menjatuhkan pidana secara objektif dan mempertimbangkan kerentanan perempuan, khususnya terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Juga Memberikan kemudahan akses keadilan terhadap kebutuhan terpidana mati di
    Indonesia," Tandasnya.

    Diterbitkan pada
    11 Oktober 2023
    Penulis
    Fajar Merah
    Kategori
    • Hukum
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    DiHari Guru Nasional, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi Ucapkan Terima Kasih Kepada Tenaga Pendidik

    25 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    GEMA AKSI Soroti Dugaan Aliran Dana Politik di Tubuh Golkar Kabupaten Bekasi, Dewan Etik Diminta Turun Tangan

    22 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Warga Minta Imigrasi Bertindak Terkait Banyaknya WNA di Apartemen Springlake, Margajaya Bekasi Utara

    22 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Musik Klasik di Indonesia Berpusat di 3 Kota ini, Jakarta Tidak Termasuk? Bincang-bincang dengan Ananda Sukarlan

    21 November 2025
    hans yogo
    hans yogo

    Sekjen Mahamuda Desak Ketum Golkar Copot Ketua DPRD Bekasi: “AD/ART Partai Jangan Dikangkangi”

    20 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    PROYEK DRAINASE DI CIMUNING DIDUGA KUAT DICOR ASAL-ASALAN — LSM KAMPAK RI: “INI PEKERJAAN KOTOR DAN BERBAU MANIPULASI”

    20 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Anggota DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni Sarankan Penambahan Rumah Sakit Untuk Pelayanan MCU Haji

    17 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Pemasangan U-Ditch di Aren Jaya Diduga Asal Jadi, LSM Kampak RI Soroti Kualitas Proyek Konsolidasi Paket 04

    10 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Bukan Sekadar Janji, NDC Buktikan Aksi di Jatiasih

    10 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link