Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Putusan Makamah Konstitusi yang di evaluasi DPR bentuk nyata Nepotisme

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Muhamad Dika Fredikat , Aktifis Mahasiswa Peduli Demokrasi menyoroti. Keputusan Makamah (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang di evaluasi oleh DPR mengenai batas usia calon kepala daerah yang pada seharusnya sudah benar ;bersifat final dan mengikat, tanpa terkecuali.

    Akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa untuk merevisi UU Pilkada, ini bukan hanya tindakan inkonstitusional. menurut saya ini adalah bentuk penghianatan terpada kelembagaan negara dan masyarakat Indonesia.

    Dimana dalam rapat kerja yang di laksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Makamah konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

    Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi pada DPRD. Ketentuan tersebut menjadi ayat tambahan pada pasal 40 revisi UU Pilkada.

    Sementara itu Panitia kerja (Panja) , menyetujui; Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

    Lucunya, pasal itu lah yang dibatalkan Makamah Konstitusi (MK) di dalam putusannya. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panitia Kerja (panja) untuk membela putusan Makamah Konstitusi (MK).

    Makamah Konstitusi (MK) memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

    Keputusan Makamah Konstitusi (MK) bermaksud untuk menghindari kepentingan pribadi, partai politik dan demokrasi yang tidak sehat karena threshold UU Pilkada sangat memungkinkan calon tunggal.

    Dalam hal ini sangat menimbulkan dugaan tindakan nepotisme dimana telah terjadinya memenuhi kepentingan elit politik yang sedang berkuasa,sebagai mana sudah menyalahi aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tegasnya ; Muhamad Dika Fredikat.

    Seperti yang kita ketahui bahwasanya kualisi Indonesia maju sedang berlomba-lomba untuk mendapatkan bangku di pemilihan kepala daerah.

    Diterbitkan pada
    24 Agustus 2024
    Penulis
    muhamaddikafredikat
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Ekonomi / Bisnis
    • Hukum
    • Komunitas
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sastra
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Masa Depan Politik Gibran Rakabuming Raka: Antara Peluang dan Jebakan

    26 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    PT. WNI Bantu Perumda Bhagasasi Menjangkau Layanan Air Bersih

    24 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    "H. Wahyu Wibisana: Pernyataan Sahroni Soal OTT KPK Bentuk Pengkhianatan Reformasi!"

    24 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link