Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Putusan Makamah Konstitusi yang di evaluasi DPR bentuk nyata Nepotisme

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Muhamad Dika Fredikat , Aktifis Mahasiswa Peduli Demokrasi menyoroti. Keputusan Makamah (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang di evaluasi oleh DPR mengenai batas usia calon kepala daerah yang pada seharusnya sudah benar ;bersifat final dan mengikat, tanpa terkecuali.

    Akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa untuk merevisi UU Pilkada, ini bukan hanya tindakan inkonstitusional. menurut saya ini adalah bentuk penghianatan terpada kelembagaan negara dan masyarakat Indonesia.

    Dimana dalam rapat kerja yang di laksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Makamah konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

    Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi pada DPRD. Ketentuan tersebut menjadi ayat tambahan pada pasal 40 revisi UU Pilkada.

    Sementara itu Panitia kerja (Panja) , menyetujui; Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

    Lucunya, pasal itu lah yang dibatalkan Makamah Konstitusi (MK) di dalam putusannya. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panitia Kerja (panja) untuk membela putusan Makamah Konstitusi (MK).

    Makamah Konstitusi (MK) memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

    Keputusan Makamah Konstitusi (MK) bermaksud untuk menghindari kepentingan pribadi, partai politik dan demokrasi yang tidak sehat karena threshold UU Pilkada sangat memungkinkan calon tunggal.

    Dalam hal ini sangat menimbulkan dugaan tindakan nepotisme dimana telah terjadinya memenuhi kepentingan elit politik yang sedang berkuasa,sebagai mana sudah menyalahi aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tegasnya ; Muhamad Dika Fredikat.

    Seperti yang kita ketahui bahwasanya kualisi Indonesia maju sedang berlomba-lomba untuk mendapatkan bangku di pemilihan kepala daerah.

    Diterbitkan pada
    24 Agustus 2024
    Penulis
    muhamaddikafredikat
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Ekonomi / Bisnis
    • Hukum
    • Komunitas
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sastra
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    DiHari Guru Nasional, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi Ucapkan Terima Kasih Kepada Tenaga Pendidik

    25 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    GEMA AKSI Soroti Dugaan Aliran Dana Politik di Tubuh Golkar Kabupaten Bekasi, Dewan Etik Diminta Turun Tangan

    22 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Warga Minta Imigrasi Bertindak Terkait Banyaknya WNA di Apartemen Springlake, Margajaya Bekasi Utara

    22 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Musik Klasik di Indonesia Berpusat di 3 Kota ini, Jakarta Tidak Termasuk? Bincang-bincang dengan Ananda Sukarlan

    21 November 2025
    hans yogo
    hans yogo

    Sekjen Mahamuda Desak Ketum Golkar Copot Ketua DPRD Bekasi: “AD/ART Partai Jangan Dikangkangi”

    20 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    PROYEK DRAINASE DI CIMUNING DIDUGA KUAT DICOR ASAL-ASALAN — LSM KAMPAK RI: “INI PEKERJAAN KOTOR DAN BERBAU MANIPULASI”

    20 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Anggota DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni Sarankan Penambahan Rumah Sakit Untuk Pelayanan MCU Haji

    17 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Pemasangan U-Ditch di Aren Jaya Diduga Asal Jadi, LSM Kampak RI Soroti Kualitas Proyek Konsolidasi Paket 04

    10 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Bukan Sekadar Janji, NDC Buktikan Aksi di Jatiasih

    10 November 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link