Bekasi – Pedagang yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu akan dijerat hukum oleh Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, hingga sekarang seluruh harga
“Jika pedagang yang jual minyak di atas Rp14.000, nanti ada langkah hukum yang ditempuh pemerintah,” kata Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni.
Baca juga: Bekasi Wanti-wanti Banjir, Tenda dan Dapur Umum Disiapkan
Dengan harga yang sama, maka fenomena fanic buying bisa terjadi di masyarakat. Sehingga bisa habis stok minyak goreng di ritel habis.
“Dengan adanya minyak goreng murah, ada sebagian masyarakat yang turur panic buying. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan yang ada indomaret, Alfamart, karena kehabisan,” jelasnya.
Baca juga: GP Ansor Kabupaten Bekasi Tantang Ketegasan Satpol PP Terkait Penertiban THM
Untuk mengantisipasi fenomena panic buying, pemerintah daerah kata dia, telah membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.
“Untuk mengantisipasi adanya panic buying d itengah masyarakat,” katanya. (dan)









