Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    KPU Bekasi Gelar Pleno Virtual PDPB Juli 2020

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2020.

    Rapat pleno melalui virtual zoom meeting pada Sabtu (11/7/2020) diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Disdukcapil, Bakesbangpol dan perwakilan partai politik, diantaranya Partai Golkar, PAN, Demokrat dan Nasdem.

    Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

    “Sesuai surat Ketua KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari, maka proses pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap bulan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Kami melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk menyandingkan data kependudukan dengan data pemilih agar lebih valid dan akurat, “ ucapnya.

    Berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, data pemilih pada bulan Juli 2020 sebanyak 2.039.865 orang yang terdiri dari laki-laki berjumlah 1.020.102 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.019.763 orang, yang tersebar di 23 kecamatan.

    Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar mengoptimalkan masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui sistem online maupun offline.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menyarankan agar KPU Kabupaten Bekasi mengupayakan langkah-langkah proaktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

    “Kami merekomendasikan sebaiknya KPU tidak hanya menunggu data dari Disdukcapil tapi mesti melakukan terobosan agar data pemilih lebih valid, “ jelasnya.

    Seperti diketahui, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian.

    KPU Kabupaten Bekasi menghimbau warga masyarakat agar melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarga melalui Disdukcapil, kantor kecamatan atau dapat menghubungi layanan PDPB di kantor KPU Kabupaten Bekasi.**

     

    Diterbitkan pada
    11 Juli 2020
    Penulis
    deweha
    Kategori
    • Berita Lokal
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    “Rumah Rakyat Ambruk, Hati Pemerintah Tak Bergerak: Kisah Pilu dari Jatiluhur”

    11 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    Laskar Merah Putih Sorot SK Tim Monev Kota Bekasi, Sarat Kepentingan dan Tidak Profesional

    11 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    PKS Sambangi Kantor Golkar Kota Bekasi, Dua Partai Bahas Penguatan Koalisi

    8 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    Hj. Evi Mafriningsianti, S.E. Gelar Senam Bersama dan Tinjau Aspirasi Warga di RW 11 Bekasi Jaya Indah

    7 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    Cerutu dan Susu Racik Milik Pemuda

    5 Oktober 2025
    Grandong
    Grandong

    Warga Bekasi Patungan Rp10 Ribu, Mahamuda: Pusat Abai, Pemkab Lemah

    3 Oktober 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    CSR Mandek, Pasar Kranji Mangkrak, Pegawai Rendahan Terhimpit: Aliansi Rakyat Miskin Kota Desak Reformasi Total

    2 Oktober 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Gara-gara Porprov, Sosok ASN Ini Raup 2 Jabatan Strategis di Bekasi

    30 September 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal, Mahasiswa Demo MA dan KY

    30 September 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link